Energi Juang News, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengusulkan agar kerja sama internasional dalam pemberantasan narkotika dimasukkan ke dalam RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.
Gus Falah mengatakan, selama ini sinergi dengan negara lain hanya diatur sebatas MoU (Memorandum of Understanding).
Gus Falah: Kerja Sama Internasional Harus Masuk ke RUU
Hal itu dikatakan Gus Falah dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan KA BNN, Dir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktur Reserse Narkoba Polda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Maka apakah diperlukan pengaturan dalam Revisi UU tentang Narkotika dan Psikotropika tentang wewenang kerja sama internasional ini?,” ujar Gus Falah.
Baca juga : Gus Falah: RUU Perampasan Aset Harus Mampu Tangkal Berbagai Modus Manipulasi Harta
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu melanjutkan, bila kerja sama internasional diatur dalam revisi UU tersebut, maka akan membuahkan hasil yang lebih baik dalam pemberantasan narkoba.
Target: Penjahat Narkoba di Luar Negeri Lebih Cepat Tertangkap
Para penjahat narkoba yang belum tertangkap di luar negeri pun akan cepat tertangkap,” ujar Gus Falah.
“Interpol pun akan bekerja lebih tepat sasaran, bila RUU ini mengatur tentang sinergi internasional,” pungkasnya.
Redaksi Energi Juang News



