Energi Juang News, Jakarta- Momen pernikahan seorang pria di Kabupaten Bandung mendadak berubah tegang. Polisi menangkap pria berinisial H (24) sesaat setelah prosesi akad nikah berlangsung pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Ibun bersama Polres Garut. H kemudian dibawa ke Mapolsek Ibun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Tangkap Pelaku Usai Akad Nikah
Kapolsek Ibun Iptu Deny Fourtjahjanto membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, H diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
“Benar, pada Sabtu 16 Mei 2026 kami mengamankan pelaku pencurian motor berinisial H bekerja sama dengan Polres Garut,” kata Deny, Senin (18/5/2026).
Kasus itu bermula ketika korban memarkir sepeda motornya di garasi rumah di Kampung Babakan Panyingkuran, Desa Dukuh, Kecamatan Ibun, Rabu, 13 Mei 2026. Tak lama kemudian, motor tersebut hilang.
Korban lalu melapor ke Polsek Ibun. Polisi segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Rekaman CCTV Jadi Petunjuk
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan sejumlah saksi. Polisi juga memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
“Kami langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi di lapangan, termasuk memeriksa rekaman CCTV,” ujar Deny.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku mengarah kepada H, warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Pelaku Diburu hingga Hari Pernikahan
Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, Unit Reskrim Polsek Ibun bergerak mencari keberadaan H. Polisi akhirnya mengetahui lokasi H saat tengah melangsungkan resepsi pernikahan.
Petugas kemudian mendatangi lokasi acara dan mengamankan H tanpa perlawanan. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut.
Redaksi Energi Juang News



