Energi Juang News, Bandung– Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tengah menempuh proses hukum di Pengadilan Agama Bandung terkait pengangkatan seorang anak. Proses tersebut kini memasuki tahap akhir dan dijadwalkan memasuki sidang putusan pada pekan depan.
Pihak Atalia Hormati Proses Hukum
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyatakan pihaknya belum memberikan tanggapan substantif terkait permohonan yang diajukan Ridwan Kamil. Menurutnya, seluruh proses masih berlangsung di Pengadilan Agama Bandung.
“Kami dari kuasa hukum Atalia Praratya belum bisa menanggapi terkait penetapan hak asuh anak yang dilakukan oleh Bapak Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama Bandung,” ujar Debi dalam keterangan video yang diterima, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan, pihak Atalia menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. Debi juga menyampaikan bahwa sidang dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
“Pada prinsipnya kami selaku kuasa hukum sangat menghormati proses mekanisme secara hukum yang sedang ditempuh oleh Ridwan Kamil,” katanya.
Permohonan Pengangkatan Status Arkana
Permohonan Ridwan Kamil ajukan status anak angkat Arkana telah terdaftar di Pengadilan Agama Bandung dengan nomor perkara 729/Pdt.P/2026/PA.Badg.
Ridwan Kamil mendatangi Pengadilan Agama Bandung pada Rabu (8/7/2026). Ia hadir didampingi kakaknya serta tim kuasa hukum untuk mengikuti proses persidangan.
Ridwan Kamil Berharap Permohonan Dikabulkan
Usai menjalani agenda di pengadilan, Ridwan Kamil menyampaikan harapannya agar permohonan tersebut dikabulkan majelis hakim.
“Ya, pengabulan doa saya, Arkana, Insyaallah resmi menjadi anak saya,” ujar Ridwan Kamil kepada awak media.
Apabila permohonan itu dikabulkan, status hukum Arkana Aidan Misbach sebagai anak angkat Ridwan Kamil akan memperoleh penetapan resmi melalui putusan Pengadilan Agama Bandung.
Redaksi Energi Juang News



