Energi Juang News, Jakarta– Aktivis perempuan dari organisasi Perempuan Mahardhika, Saras Sandriyanti, menyambut langkah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang telah menyetujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Namun, Saras mengingatkan agar seluruh fraksi di DPR dan pemerintah benar-benar berkomitmen menuntaskan pembahasan regulasi tersebut dengan meninggalkan cara pandang feodalisme terhadap pekerja rumah tangga (PRT).
Menurut Saras, selama ini pembahasan RUU PPRT yang telah berlangsung lebih dari dua dekade tidak bisa dilepaskan dari masih kuatnya pandangan feodal di kalangan elite politik.
“RUU PPRT terhambat selama 22 tahun karena masih banyak politisi atau partai politik yang memandang pekerja rumah tangga bukan sebagai warga negara yang setara secara hukum, melainkan sebagai ‘hamba’ dalam relasi sosial yang penuh ketimpangan,” ujar Saras dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
Kader GMNI itu juga menjelaskan, feodalisme merupakan cara pandang hierarkis yang menormalisasi relasi kuasa antara “tuan” dan “hamba”. Dalam konteks kerja domestik di Indonesia, pola ini masih kerap terlihat ketika PRT diperlakukan sebagai bagian dari “keluarga”, namun pada saat yang sama kehilangan hak sebagai pekerja dalam masyarakat demokratis.
“Label ‘bagian dari keluarga’ sering kali justru menutupi fakta bahwa pekerja rumah tangga tidak memiliki kepastian upah, jam kerja, jaminan sosial, hingga perlindungan hukum sebagai pekerja,” tegasnya.
Saras melanjutkan, rendahnya pengakuan terhadap pekerja rumah tangga juga berkaitan dengan cara pandang patriarkal yang merendahkan kerja domestik. Dalam sistem patriarki, pekerjaan rumah tangga sering dianggap sebagai peran alami perempuan sehingga tidak dipandang sebagai pekerjaan yang memiliki nilai sosial maupun ekonomi, bahkan kerap tidak dilihat sebagai sebuah profesi.
Padahal, pekerja rumah tangga merupakan bagian penting dari ekonomi perawatan (care economy) yang menopang keberlangsungan kehidupan keluarga serta memungkinkan anggota keluarga lainnya dapat bekerja dan berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi di ruang publik.
“Persoalan ini pun tidak hanya berkaitan dengan budaya patriarki, tetapi juga dengan sistem ekonomi yang lebih luas. Dalam sistem kapitalisme, kerja domestik sering kali tidak diakui sebagai aktivitas ekonomi karena tidak secara langsung menghasilkan komoditas atau keuntungan di pasar, padahal kerja tersebut menjadi fondasi di balik keberlangsungan sistem ekonomi,” papar Saras.
Kerja domestik, sambung Saras, juga berkontribusi pada apa yang disebut oleh Karl Marx sebagai “reproduksi tenaga kerja”. Karena tanpa kerja domestik yang merawat kehidupan sehari-hari, tidak akan ada tenaga kerja yang siap menjalankan aktivitas ekonomi maupun menciptakan komoditas.
Karena itu, Saras meminta seluruh fraksi di DPR dan pemerintah menjadikan momentum penetapan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR untuk mempercepat pembahasan hingga pengesahan undang-undang tersebut. Ia menilai negara harus memastikan pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja yang memiliki hak-hak ketenagakerjaan yang sama dengan sektor lainnya.
“RUU PPRT harus menjadi titik balik untuk mengakhiri warisan feodalisme dalam relasi kerja domestik di Indonesia. Pekerja rumah tangga adalah warga negara yang memiliki martabat dan hak yang sama, bukan ‘abdi’ yang bergantung pada belas kasihan majikan,” pungkasnya.
Redaksi Energi Juang News



