Energi Juang News, Jakarta- Aktivis perempuan dari organisasi Perempuan Mahardhika, Saras Sandriyanti, mengkritik keras lolosnya seorang tersangka kekerasan seksual dalam proses seleksi calon prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), bahkan hingga dilantik menjadi anggota militer aktif.
Saras menyatakan bahwa kejadian ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mencerminkan lemahnya komitmen institusional dalam memandang kekerasan seksual sebagai ancaman serius terhadap integritas lembaga negara.
“Lolosnya seorang tersangka kekerasan seksual menjadi prajurit TNI menunjukkan adanya kelalaian serius dalam proses seleksi. Ini memberi kesan bahwa kekerasan seksual tidak dipandang sebagai risiko serius bagi institusi militer,” ujar Saras dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Menurut Saras, ketika pelaku kekerasan seksual justru menjadi bagian dari institusi militer, hal ini sangat berisiko memberikan legitimasi terhadap pelaku. Fakta itu juga seolah mempertontonkan keberpihakan kepada pelaku, sementara rasa aman korban justru diabaikan.
“Masuknya pelaku kekerasan seksual ke dalam institusi militer juga sama saja dengan memberikan ‘perisai’ kekuasaan yang memperlebar relasi kuasa sekaligus memperkuat budaya impunitas. Bagi korban yang telah berjuang menghadapi trauma, victim blaming, dan stigma sosial, kondisi ini menjadi bentuk reviktimisasi karena pelaku justru memperoleh posisi kuasa dari negara,” ujarnya.
Kader GMNI itu melanjutkan, kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Saras mengungkapkan sejarah institusi militer pernah diwarnai praktik seksis seperti tes keperawanan bagi calon prajurit perempuan yang menunjukkan kontrol diskriminatif terhadap tubuh perempuan.
“Dari sejarah tersebut saja sudah terlihat praktik yang sangat seksis terhadap perempuan, apalagi jika pelaku kekerasan seksual justru dibiarkan masuk dalam institusi tersebut. Padahal institusi negara seharusnya memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk memegang kekuasaan,” ujar Saras.
Saras pun mendesak TNI untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen prajurit serta memperkuat mekanisme verifikasi latar belakang calon anggota. Selain itu, Saras juga meminta agar status keanggotaan ADO di TNI ditinjau kembali dan proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual yang menjeratnya dipastikan berjalan tanpa hambatan.
Saras juga menekankan bahwa kekerasan seksual bukan sekadar persoalan moral individual, melainkan kejahatan serius yang berdampak jangka panjang bagi korban.
“Institusi negara seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan pelaku kekerasan seksual tidak mendapatkan ruang kekuasaan. Jika tidak ada pembenahan serius, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan perempuan dan anak di Indonesia,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari penetapan tersangka oleh Kepolisian Resor Flores Timur terhadap seorang pria berinisial ADO (22) asal Larantuka, Kabupaten Flores Timur, dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Pada 23 September 2025, Polres Flores Timur menetapkan ADO sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berinisial MFNL (16), seorang siswi yang baru saja menyelesaikan pendidikan tingkat SMP.
Ketika aparat kepolisian tidak berhasil menangkap ADO, status Daftar Pencarian Orang (DPO) kemudian ditetapkan pada 16 Oktober 2025. Ironisnya, di tengah proses hukum itu — bahkan setelah penetapan sebagai tersangka — ADO justru diketahui lolos dalam seleksi calon prajurit TNI dan telah dilantik menjadi anggota TNI Angkatan Darat.
Redaksi Energi Juang News



