Energi Juang News, Jakarta- Polemik pembangunan pagar laut diwilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang masih menjadi isu yang menarik untuk diperbincangkan. Selain keberadaannya yang ilegal, ternyata di areal tersebut terdapat alas hak yang dimiliki oleh PT. Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT. Inti Cahaya Sentosa sebanyak 20 bidang. Berdasarkan investigasi tempo perusahaan tersebut membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kurang lebih Rp 60 miliar kepada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tangerang.
Polemik Pagar Laut dan Pembayaran BPHTB
Koordinator Aliansi Mahasiswa Tangerang sekaligus wakabid organisasi DPC GmnI Kabupaten Tangerang, Ahmad Saepul Bahri melihat hal tersebut sebagai bagian dari kesesatan berpikir pejabat pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pasalnya, sebelum melakukan penerimaan pembayaran BPHTB Bapenda harus melakukan validasi lapangan guna memastikan keabsahan objek pajak tersebut. Jika dalam validasi lapangan terdapat kekeliruan maka Bapenda tidak dapat menerima pembayaran BPHTB tersebut mengingat objeknya adalah laut. Hal ini termaktub dalam Perbup Tangerang No. 2 Tahun 2016 tentang tata cara pengelolaan BPHTB.
Berdasarkan, Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 dan UU 28 Tahun 2009 terdapat lima elemen utama yang harus dikaji.
Aturan BPHTB dan Status Laut sebagai Objek Pajak
Pertama adalah, bumi yang mencakup permukaan tanah dan tubuh bumi di bawahnya. Wilayah yang berada di pesisir pantai juga dapat dimasukkan dalam definisi bumi, karena daerah tersebut merupakan bagian dari tanah atau kawasan pesisir yang dimiliki oleh negara atau pihak tertentu.
Kedua, mengenai bangunan yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Pada kenyataannya, pagar laut hanya menancapkan batangan bambu (kontruksi ringan) yang hanya bersifat sementara, mudah dilepas atau diganti, dan tidak memiliki fondasi permanen yang mengikatnya ke tanah. Oleh karena itu, pancang bambu tidak memenuhi kriteria bangunan karena sifatnya yang sementara dan tidak permanen.
Baca juga : Respons Kekerasan Aparat Terhadap Siswa, DPP GMNI: Keselamatan Warga Prioritas Utama!
Ketiga, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, atau nilai objek pajak pengganti.
Jelas sekali bahwa kekayaan alam Indonesia meliputi laut, udara, dan tanah yang merupakan sumber daya yang sangat berharga dan menjadi bagian dari warisan bangsa yang tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan atau dijual-belikan secara bebas.
Artinya, dalam hal ini laut bukanlah objek yang bisa dijual secara langsung, tetapi dikelola melalui peraturan yang bertujuan untuk konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan keamanan ekosistem laut.
Keempat, Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) atau surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data tentang objek pajak yang dimiliki, seperti tanah dan bangunan, kepada dinas pajak yang berwenang. Di dalam SPOP berisi informasi penting seperti identitas wajib pajak dan data lainnya.
Kelima, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan kepada wajib pajak tentang besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan data objek pajak yang telah dilaporkan dalam SPOP.
Berdasarkan penjelasan tersebut, jika statement Point 3 (Objek) tidak terpenuhi maka Point 4 (SPOP) dan 5 (SPPT) tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan “laut”, sebagai kekayaan alam negara yang tidak dapat diperdagangkan.
Tuntutan Aliansi Mahasiswa Tangerang ke Bapenda dan Kejari
Dalam UU No 28 Tahun 2009 memang ada pengkategorian sendiri antara pajak dan bea. BPHTB masuk kedalam kategori bea, tapi secara teknis Bapenda tetap harus melakukan validasi lapangan berdasarkan Peraturan Bupati.
“Kami memahami dalam menjalankan roda pemerintahan, pemda perlu menggali potensi yang ada guna menambah PAD di daerahnya. Tetapi hal tersebut harus berdasarkan aturan yang berlaku. Jangan serampangan. Untuk itu kami mendesak kepada Bupati Tangerang agar segera mengevaluasi Bapenda Kabupaten Tangerang dan kami juga mendesak Kejari Tangerang untuk memeriksa Bapenda Kabupaten Tangerang, karena kami menduga adanya praktik gratifikasi dalam tubuh bapenda,” pungkasnya
Redaksi Energi Juang News



