Kamis, Mei 7, 2026
spot_img
BerandaPergerakanPutri Suryaningsih: Kesucian Jubah dan Gelar Keagamaan Tak Boleh Jadi Perisai Kejahatan

Putri Suryaningsih: Kesucian Jubah dan Gelar Keagamaan Tak Boleh Jadi Perisai Kejahatan

Jakarta, Energi Juang News- Aktivis Sosial Putri Suryaningsih menyatakan penangkapan Kiai Ashari (AS), pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, bukan sekadar keberhasilan kepolisian mencokok seorang buron. Menurutnya, hal itu adalah ujian krusial bagi integritas hukum di Indonesia ketika berhadapan dengan tembok tebal otoritas agama.

“Kasus ini membawa pesan keras, bahwa kesucian jubah dan gelar keagamaan tidak boleh menjadi perisai bagi kejahatan kemanusiaan,” tegas Putri, Kamis (7/5/2026).

Putri melanjutkan, kasus di Pati ini mencolok karena adanya dugaan manipulasi doktrin. Dia menegaskan, ketika seorang tokoh agama menggunakan statusnya seperti klaim “Wali Allah” atau ancaman kualat untuk memaksa santriwati melayani nafsu bejatnya, ia tidak hanya melakukan tindak pidana pencabulan. Ia juga telah melakukan pengkhianatan spiritual.

“Di sini, hukum harus jeli melihat adanya relasi kuasa yang timpang, di mana korban yang mayoritas anak-anak dan yatim piatu berada dalam posisi tidak berdaya secara psikologis maupun sosial,” tegasnya.

Aktivis yang pernah menjadi pengurus GMNI Bogor itu melanjutkan, kesucian institusi agama tidak ditentukan oleh seberapa rapat kita menutupi aib di dalamnya, melainkan oleh seberapa berani kita membela mereka yang paling lemah. Jika seorang kiai melakukan kejahatan, maka ia adalah manusia biasa di mata hukum. Jubahnya tidak boleh menjadi penghalang bagi keadilan para penyintas.

Putri menyatakan, fakta bahwa kasus ini sempat terkatung-katung sejak 2024 menunjukkan adanya potensi resistensi sistemik. Di lingkungan komunal yang kental dengan ketaatan buta, kritik sering dianggap tabu.

“Namun, langkah Polresta Pati dan Polda Jateng yang akhirnya menangkap tersangka di Wonogiri adalah sinyal bahwa negara tidak boleh kalah oleh pengaruh lokal seorang tokoh,” ujar Putri.

Baca juga :  DPP GMNI Kecam Perkebunan Kelapa Sawit di Sorong

“Mengawal proses peradilan ini berarti memastikan tidak ada intervensi dari pihak-pihak yang mencoba mendamaikan kasus ini di bawah meja dengan dalih menjaga nama baik institusi. Nama baik pesantren justru hanya bisa diselamatkan dengan membuang ‘kerikil dalam sepatu’ yakni oknum predator yang bersembunyi di baliknya,” sambungnya

Dengan jumlah korban yang diduga mencapai puluhan, Putri menilai pengawalan peradilan ini harus fokus pada pemulihan saksi dan korban.

Keberanian para santriwati untuk bersuara adalah tindakan heroik yang harus dijawab dengan vonis maksimal sesuai UU Perlindungan Anak dan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

“Jika hukuman yang dijatuhkan ringan, maka hukum gagal memberikan efek jera dan justru memperpanjang trauma kolektif,” pungkasnya

 

Redaksi Energi Juang News

 

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments