Energi Juang News, Yogyakarta– Gelombang kritik terhadap aparat kepolisian kembali mencuat. Aliansi Jogja Memanggil mendesak Polda DIY dan Polda Jawa Timur segera membebaskan dua aktivis yang ditahan, yakni Perdana Arie Veriasa dari BEM UNY dan Muhammad Fakhrurrozi alias Paul, aktivis Aksi Kamisan Yogyakarta.
Keduanya ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam kerusuhan demonstrasi akhir Agustus 2025. Penangkapan ini memicu kecaman karena dinilai penuh kejanggalan dan melanggar prosedur hukum.
Aliansi Jogja Memanggil yang beranggotakan kelompok masyarakat sipil, termasuk Forum Cik Di Tiro dan Bara Adil, menyebut penangkapan Perdana dilakukan secara represif. Belasan polisi mengepung rumahnya di Sleman, lalu memborgolnya tanpa kejelasan status hukum.
Padahal, saat demonstrasi 29 Agustus 2025 di depan Polda DIY, Perdana justru menjadi korban kekerasan aparat hingga dilarikan ke RS Bhayangkara. Namun, bukannya dilindungi, ia malah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis seperti Pasal 170, 187, dan 406 KUHP.
Kuasa hukum dari Bara Adil, Atqo Darmawan Aji, menegaskan kliennya tidak mendapat pendampingan hukum layak. Proses penetapan tersangka dinilai menabrak KUHAP dan sarat pelanggaran.
Tiga hari setelah itu, polisi juga menangkap Paul di rumahnya di Sleman, sebelum membawanya ke Polda Jawa Timur. Penangkapan dilakukan tanpa surat resmi. Laptop dan ponsel Paul ikut disita.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam tindakan ini sebagai bentuk kriminalisasi gerakan sipil. Paul dituding melanggar Pasal 160, 170, 187, dan 55 KUHP dengan tuduhan penghasutan serta perusakan fasilitas umum.
Kepolisian berdalih penetapan tersangka merupakan wewenang Polda Jatim. Namun, Aliansi Jogja Memanggil menilai alasan itu tidak transparan.
Elanto Wijoyono dari Forum Cik Di Tiro menyatakan, aliansi merumuskan sembilan tuntutan. Intinya, mereka mendesak polisi segera membebaskan aktivis dan warga sipil, menghentikan pemburuan, serta membuka akses bantuan hukum.
Aliansi juga mendorong Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman mengawasi dugaan pelanggaran prosedur. Bahkan, mereka mendesak Kapolri Listyo Sigit mundur karena gagal menjamin profesionalisme institusi kepolisian.
“Unjuk rasa adalah hak warga, bukan tindak kriminal,” tegas Elanto.
Redaksi Energi Juang News



