Selasa, Juni 2, 2026
spot_img
BerandaHukumKoruptor Termuda Ini Menarik Perhatian Publik

Koruptor Termuda Ini Menarik Perhatian Publik

Energi Juang News, Jakarta-Setelah terseret dalam kasus korupsi besar yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud, sosok Nur Afifah Balqis jadi sorotan publik.

Selain karena keterlibatannya,  usianya yang masih sangat muda, 24 tahun saat ditangkap juga menuai perhatian.

Bahkan, dia disebut-disebut sebagai koruptor termuda.

Balqis menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Di tengah kesibukannya sebagai kader partai, Nur Afifah aktif membagikan potret gaya hidupnya di media sosial.

Akun Instagram-nya dipenuhi unggahan yang memperlihatkan aktivitas traveling ke luar negeri.

Termasuk berlibur ke tempat bersalju, berfoto di samping mobil mewah BMW, makan di restoran mahal, dan lainnya.
Penampilannya yang selalu glamor, dan penuh simbol kemewahan makin menambah sorotan netizen.

Mereka membanjiri kolom komentar sang kader partai, dan menyindir gaya hidup mewah perempuan muda itu.

Nama Nur Afifah Balqis mencuat saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Januari 2022 lalu.

OTT itu terkait kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakil terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022
Operasi ini menyasar pusat perbelanjaan di Jakarta serta lokasi lain di Kalimantan Timur.

KPK berhasil mengamankan sejumlah pihak termasuk Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud dan Nur Afifah.
Dari tangan para tersangka, KPK menyita uang tunai Rp 1 miliar, rekening bank berisi Rp 447 juta, serta barang-barang hasil belanja mewah.

Nilai total suap yang digelontorkan dalam kasus itu mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar.

Meski bukan pejabat publik, Nur Afifah memiliki peran sentral dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Baca juga :  Kesepakatan Restorative Justice Antara Mie Gacoan dan SELMI Resmi Dicapai

Bendahara Partai Demokrat itu menjadi pihak yang menampung dan mengelola dana suap yang diterima Abdul Gafur Mas’ud.

Dengan posisinya sebagai bendahara partai, Balqis disebut sebagai bagian penting dari mata rantai pencucian uang hasil korupsi.

Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Nur Afifah, ditambah denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ia dinilai melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal-pasal pidana pendukung lainnya.

Meski dijuluki koruptor termuda, posisi Nur Afifah sebenarnya berada di urutan kedua secara usia.

Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa gelar koruptor termuda dipegang oleh Rici Sadian Putra, seorang mantan satpam Bank Sumsel Babel, yang saat divonis baru berusia 22 tahun.

Namun, yang membedakan, Nur Afifah Balqis adalah koruptor termuda yang berasal dari kalangan partai politik dan terlibat dalam kasus besar.
Selain Abdul Gafur Mas’ud dan Nur Afifah Balqis, sejumlah nama lain yang ikut terlibat di antaranya, Nis Puhadi (orang kepercayaan Abdul Gafur), Achmad Zuhdi (pihak swasta).

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments