Esteria Tamba
(Penulis, Aktivis)
Ketika jutaan rakyat kecil bermimpi punya rumah atau memperbesar usaha, sayangnya sistem SLIK OJK justru berubah menjadi penghalang yang nyata. SLIK OJK yang awalnya dimaksudkan sebagai alat menarik untuk meningkatkan disiplin kredit, kini makin jelas telah menjadi tembok tinggi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pelaku UMKM.
Data terbaru per Oktober 2025 menunjukkan, sekitar 40% pengajuan KPR subsidi ditolak bank karena kendala SLIK OJK, terutama bagi pemohon yang punya riwayat tunggakan pinjaman online, bahkan meski sudah dilunasi tetap tercatat di SLIK.
Ada lebih dari 111.000 orang berminat beli rumah terhambat SLIK karena tunggakan di bawah Rp1 juta angka yang sangat kecil untuk sebuah cita-cita kepemilikan rumah layak. Ini bukan sekadar angka, tapi potret kegagalan sebuah sistem yang seharusnya jadi jembatan, bukan penghambat mobilitas vertikal rakyat kecil!
Tidak hanya soal KPR, pelaku UMKM pun menunjukan keluhan serupa. Masih banyak bank yang menggunakan SLIK OJK sebagai dasar mutlak, bahkan untuk kredit kecil di bawah Rp10 juta.
Padahal POJK No.19 Tahun 2025 jelas mengamanatkan, kredit mikro seharusnya disederhanakan tanpa syarat administrasi berlebihan, termasuk agunan. DPR sendiri menegaskan, permintaan jaminan dan pemeriksaan SLIK tidak lagi relevan untuk UMKM kecil yang hanya butuh dana 5-10 juta.
Lantas, di mana letak keadilan sistem keuangan kita? Bukankah SLIK OJK cuma jadi alat pemutus nasib, bahkan ketika rakyat kecil sudah melunasi tunggakan atau hanya punya “catatan sejarah” masa lalu? Banyak kasus, nasabah tetap tercatat seumur hidup di SLIK walau cicilan motor atau pinjol sudah lama dilunasi. Ironi, ketika hukuman penjara saja ada masanya, tapi catatan buruk di SLIK bisa mengubur harapan rakyat seumur hidup.
Kita perlu perspektif baru: bahwa analisis risiko kredit harus holistik, adil dan berpihak pada realitas rakyat kecil. Bank harus mampu menilai kelayakan kredit bukan semata berdasar data SLIK, apalagi untuk kredit mikro dan perumahan rakyat.
OJK harus tegas melakukan pemutakhiran data, percepatan dispute, dan negara wajib berani mengambil langkah pemutihan atau penghapusan SLIK, minimal untuk tunggakan kecil yang sudah dilunasi atau tak relevan lagi.
Menghapus SLIK OJK bukan berarti “melegalkan kredit macet”, melainkan memberi rakyat kecil ruang untuk bangkit dan berdaya. Selama ini, akses keuangan formal terlalu “elit” basisnya administrasi, bukan semangat inklusi dan keadilan sosial. Indonesia tidak bisa bicara ekonomi rakyat kalau pondasi keuangannya masih timpang dan diskriminatif.
Wajah perbankan dan OJK sekarang ada di persimpangan: tetap bertahan pada model lama yang kaku, atau membuka gerbang inklusi keuangan dengan keberanian dan kebijakan progresif. Jika pemerintah berani menghapus SLIK OJK untuk KPR subsidi dan kredit UMKM kecil, inilah langkah nyata memutus lingkaran setan kemiskinan akibat sistem yang gagal memahami kebutuhan rakyatnya.
Redaksi Energi Juang News



