Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Fenomena peredaran narkotika dalam bentuk baru kembali menguji ketegasan negara dalam melindungi warganya. Kali ini, ancaman tersebut hadir dalam wujud yang tampak “modern” dan kerap dianggap aman: rokok elektronik atau vape.
Temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa Indonesia tengah menghadapi eskalasi serius penyalahgunaan zat berbahaya melalui media ini.
Berdasarkan hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan fakta yang mengkhawatirkan: 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate—obat bius yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Fakta ini menegaskan bahwa vape bukan lagi sekadar produk konsumsi alternatif, melainkan telah menjadi medium baru peredaran narkotika.
Namun, ironisnya, penegakan hukum terhadap kasus-kasus tersebut masih bertumpu pada undang-undang kesehatan yang memiliki daya jerat lebih lemah. Kondisi ini menciptakan celah hukum yang dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkotika untuk terus berekspansi.
Oleh karena itu, memasukkan vape sebagai objek larangan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika menjadi langkah mendesak dan strategis.
Secara teoretis, fenomena ini dapat dibaca melalui perspektif risk society yang dikemukakan oleh Ulrich Beck. Beck menegaskan bahwa masyarakat modern dihadapkan pada risiko-risiko baru yang dihasilkan oleh perkembangan teknologi dan industri.
Vape adalah contoh nyata bagaimana inovasi teknologi yang semula dipromosikan sebagai alternatif “lebih aman” justru melahirkan risiko laten yang sulit dikendalikan. Ketika zat narkotika dapat dengan mudah disamarkan dalam cairan vape, maka risiko tersebut tidak hanya bersifat individual, tetapi juga sistemik.
Selain itu, teori komodifikasi dalam ekonomi politik, sebagaimana dijelaskan oleh Karl Marx, membantu menjelaskan bagaimana industri vape beroperasi. Dalam logika kapitalisme, segala sesuatu—termasuk kesehatan manusia—dapat direduksi menjadi komoditas demi akumulasi keuntungan. Industri vape, yang kini berkembang pesat, tidak bisa dilepaskan dari kepentingan kapital besar yang terus mencari celah pasar, bahkan jika harus mengabaikan dampak kesehatan publik.
Dalam konteks ini, negara tidak boleh tunduk pada tekanan kapital. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap warga negara, termasuk dari ancaman kesehatan dan kerusakan generasi muda akibat narkotika.
Pelarangan vape sebagai alat menjadi langkah preventif yang krusial. Dengan menutup akses terhadap perangkatnya, maka distribusi cairan vape yang mengandung zat terlarang juga dapat ditekan secara signifikan.
Langkah ini bukan tanpa preseden. Singapura telah lebih dulu melarang peredaran vape sejak 2018 dan menjadi bagian dari puluhan negara di dunia yang mengambil kebijakan serupa.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pelarangan vape bukanlah langkah ekstrem, melainkan respons rasional terhadap ancaman kesehatan publik.
Indonesia seharusnya tidak tertinggal.
Jika negara serius dalam memerangi narkotika, maka pendekatan parsial tidak lagi memadai. Dibutuhkan langkah tegas dan komprehensif, termasuk dengan memasukkan larangan terhadap vape dalam RUU Narkotika dan Psikotropika.
Pada akhirnya, ini bukan sekadar soal regulasi, melainkan soal keberpihakan. Apakah negara berdiri di sisi kesehatan rakyatnya, atau justru memberi ruang bagi industri yang berpotensi merusak masa depan generasi muda?
Jawabannya harus jelas: keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Redaksi Energi Juang News



