Rabu, Maret 11, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaSerangan Drone Yahukimo dan Gagalnya Negara Melindungi Sipil Papua

Serangan Drone Yahukimo dan Gagalnya Negara Melindungi Sipil Papua

Esteria Tamba
(Penulis, Aktivis)

Serangan drone di Yahukimo, Papua, pada 25 November 2025 merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan prinsip kemanusiaan yang harus dikecam serta diusut tuntas. Insiden ini menewaskan satu warga sipil, seorang siswa SMK yang sedang tidur di rumahnya, serta melukai satu korban lainnya, mengakibatkan trauma dan protes masyarakat lokal yang membawa jenazah ke depan rumah dinas Bupati sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan.​

Serangan berteknologi canggih ini bukan hanya tragedi insani, tapi juga membuka babak baru dalam praktik kekerasan bersenjata di Papua. Penggunaan drone bersenjata di kawasan sipil memperlihatkan eskalasi pola operasi militer yang mengaburkan batas antara target kombatan dan perlindungan warga sipil. Bukti ini diperkuat oleh Amnesty International yang menegaskan bahwa penggunaan kekuatan mematikan tanpa upaya jelas membedakan warga sipil dan kombatan adalah pelanggaran serius hukum internasional humaniter dan berpotensi sebagai kejahatan perang.​

Berdasarkan siaran pers resmi Amnesty International, serangan terjadi pada malam hari di Jalan Gunung, Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, dan menghancurkan rumah warga sipil. Korban jiwa adalah siswa SMK Negeri 2 Dekai yang tertidur ketika serangan berlangsung, sementara satu korban lain menderita luka serius. Amnesty menyerukan penyelidikan cepat, independen, dan transparan bukan sekadar tugas polisi atau lembaga negara, tetapi juga melibatkan Komnas HAM serta tim pencari fakta independen.

Serangan drone terhadap pemukiman sipil memperparah pola kekerasan bersenjata di Papua yang belakangan meningkat tajam. Data Amnesty memperlihatkan bahwa korban sipil terus berjatuhan dalam konflik antara aparat keamanan dengan kelompok bersenjata; ironisnya, perlindungan negara terhadap warga Papua masih sangat minim, dan proses hukum kerap tumpul ke atas.​

Jika pola kekerasan ini dibiarkan tanpa akuntabilitas yang setara, risiko maraknya penggunaan teknologi militer dalam konflik domestik akan makin besar. Papua kini bisa menjadi preseden gelap bagi legitimasi operasi militer di ruang sipil di Indonesia, padahal drone seharusnya tidak pernah menjadi alat penyelesaian konflik sipil. Negara tidak cukup hanya membatasi respons pada investigasi administratif; diperlukan revisi kebijakan militer dan penegakan hukum yang menjunjung prinsip non-impunitas serta perlindungan HAM universal.

Penting bagi publik dan pemerintah melihat peristiwa Yahukimo sebagai peringatan keras bahwa pendekatan kekerasan bersenjata, apalagi dengan teknologi canggih seperti drone, hanya memperdalam jurang ketidakpercayaan antara Papua dan pusat kekuasaan. Bukan mustahil, tanpa keadilan dan transparansi, pola serupa terulang serta menular ke wilayah konflik lain. Itu berarti, keamanan manusia dan Martabat warga negara Indonesia ada dalam bahaya nyata.

Menuntut keadilan bagi korban serangan drone Yahukimo tidak cukup dengan pernyataan duka atau janji investigasi semu. Negara wajib membawa pihak-pihak yang terlibat, baik aktor negara maupun non-negara, ke pengadilan umum yang adil guna menegakkan prinsip equality before the law dan menghentikan budaya impunitas yang menahun di Papua. Keterbukaan fakta, pemulihan korban, serta jaminan non-pengulangan adalah keharusan moral dan hukum bagi pemerintah Indonesia di hadapan mata dunia.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments