Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Ketegangan di Timur Tengah kembali memuncak setelah serangan militer yang melibatkan Israel dan Amerika Serikat (AS) terhadap Iran. Serangan tersebut kemudian dibalas Iran dengan menargetkan wilayah Israel serta pangkalan militer AS di kawasan tersebut.
Bahkan, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengklaim pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei tewas dalam serangan gabungan AS-Israel.
Eskalasi ini bukan sekadar konflik regional, melainkan ancaman serius terhadap stabilitas global, hukum internasional, dan prinsip non-agresi yang selama ini dijunjung tinggi oleh banyak negara, termasuk Indonesia.
Dalam konteks ini, Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto harus mengambil sikap tegas: mengecam keras setiap bentuk agresi militer yang melanggar kedaulatan negara lain. Sikap tersebut bukan pilihan politis sesaat, melainkan mandat konstitusional.
Prinsip Anti-Agresi dalam Hukum Internasional
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara tegas melarang penggunaan kekuatan bersenjata terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik suatu negara, kecuali dalam kerangka pertahanan diri atau mandat Dewan Keamanan PBB. Dalam perspektif teori hubungan internasional, norma non-agresi adalah bagian dari tata kelola global berbasis hukum (rule-based international order).
Pemikir hukum internasional seperti Hans Kelsen menekankan bahwa legitimasi tindakan militer hanya dapat dibenarkan dalam kerangka hukum kolektif internasional. Sementara itu, pendekatan realisme klasik memang mengakui dominasi kekuatan (power politics), tetapi bahkan dalam realisme, stabilitas hanya dapat terjaga jika ada keseimbangan dan pengendalian diri.
Jika serangan dilakukan tanpa legitimasi hukum internasional yang jelas, maka tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai agresi. Indonesia, sebagai negara yang lahir dari pengalaman kolonialisme, memiliki tanggung jawab moral dan historis untuk menolak segala bentuk agresi.
Konstitusi Indonesia: Anti-Penjajahan adalah Harga Mati
Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.” Frasa ini bukan sekadar retorika historis, melainkan prinsip dasar politik luar negeri Indonesia.
Baca juga : Prabowo Siap Fasilitasi Dialog Iran-AS
Politik luar negeri bebas aktif yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa menempatkan Indonesia sebagai subjek yang aktif memperjuangkan perdamaian dan keadilan internasional, bukan sekadar pengamat pasif.
Karena itu, mengecam serangan Israel dan AS terhadap Iran adalah konsistensi logis dari amanat konstitusi. Jika Indonesia tegas terhadap agresi di wilayah lain, maka konsistensi etis dan normatif mengharuskan sikap yang sama dalam kasus ini.
Jangan ‘Lembek’ karena Board of Peace
Dalam konteks geopolitik kontemporer, Indonesia terlibat dalam Board of Peace (BOP) yang diprakarsai oleh Presiden Donald Trump. Forum semacam ini pada dasarnya dapat menjadi ruang diplomasi konstruktif.
Namun, keanggotaan dalam inisiatif tersebut tidak boleh membuat Indonesia kehilangan independensi sikap.
Politik luar negeri bebas aktif menuntut otonomi strategis. Bergabung dalam suatu forum internasional tidak berarti tunduk pada kepentingan negara penggagasnya.
Justru sebaliknya, Indonesia harus menggunakan forum tersebut untuk menyuarakan penghentian agresi dan mendorong penyelesaian damai.
Jika Indonesia bersikap lunak terhadap tindakan militer AS dan Israel karena pertimbangan diplomatik atau ekonomi, maka kredibilitas moral Indonesia di mata dunia—khususnya negara-negara Global South—akan dipertanyakan.
Dalam etika politik internasional, konsistensi adalah fondasi kredibilitas. Indonesia tidak boleh menerapkan standar ganda dalam menyikapi agresi.
Jika prinsip anti-penjajahan dan anti-agresi benar-benar menjadi pedoman, maka kecaman terhadap setiap bentuk pelanggaran kedaulatan harus disampaikan tanpa pandang bulu.
Lebih jauh lagi, Indonesia dapat mengambil langkah konkret:
• Mendorong sidang darurat di PBB untuk meredakan konflik.
• Menginisiasi pernyataan bersama negara-negara Non-Blok.
Mengecam Agresi, Berpihak Pada Prinsip
Sikap tegas bukan berarti memusuhi negara tertentu, melainkan menegaskan komitmen terhadap hukum internasional dan perdamaian dunia.
Indonesia berdiri di persimpangan penting: antara pragmatisme geopolitik dan konsistensi moral konstitusional. Pemerintahan Presiden Prabowo harus membuktikan bahwa Indonesia tidak akan goyah oleh tekanan kekuatan besar mana pun.
Mengecam keras serangan Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran adalah bentuk keberpihakan pada prinsip, bukan pada blok kekuatan tertentu. Sebab, sebagaimana amanat UUD 1945, kemerdekaan adalah hak segala bangsa—dan agresi dalam bentuk apa pun adalah pengingkaran terhadap cita-cita tersebut.
Redaksi Energi Juang News



