Senin, Maret 16, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaGBHN Mau Dihidupkan: Bukti Pemikiran Sukarno Melampaui Zaman

GBHN Mau Dihidupkan: Bukti Pemikiran Sukarno Melampaui Zaman

Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Belum lama ini, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyatakan draf Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) versi terbaru, atau yang saat ini disebut sebagai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) telah tuntas disusun. Draf itu kemudian dibahas bersama-sama dengan Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, pada pekan pertama September 2025, Badan Pengkajian (BP) MPR RI telah menggelar rapat pleno untuk membahas penyusunan PPHN. Ketua BP MPR RI Andreas Hugo Pareira, menjelaskan PPHN dirancang menggunakan paradigma Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).

Ada tiga ranah utama yang menjadi fokus penyusunan PPHN: pembangunan karakter dan kualitas manusia, pembangunan kelembagaan sosial-politik dan tata kelola pemerintahan, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan.  BP MPR pun menawarkan tiga opsi landasan hukum PPHN, yaitu UUD 45, TAP MPR, atau undang-undang.

Munculnya wacana GBHN versi kekinian ini sejatinya merepresentasikan kebutuhan zaman. Pembangunan yang dilakukan demi negeri ini, seharusnya memang mengikat seluruh perangkat negara dan berkesinambungan. Tidak parsial dan terpotong-potong oleh periodisasi.

Lebih dari itu, dirumuskannya kembali GBHN saat ini membuktikan masih relevannya gagasan Presiden Pertama Republik Indonesia, Sukarno.

Ya, sejatinya GBHN merupakan warisan dari Pemerintahan Bung Karno. Kala itu, GBHN berwujud Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) yang merupakan pemikiran Bung Karno.

Sebagaimana diulas dalam Sejarah Nasional Indonesia: Jaman Jepang dan Jaman Republik Indonesia (1984) karya Marwati Djoened Poesponegoro & Nugroho Notosusanto, perumusan Manipol berawal pada 15 Agustus 1959, ketika Dewan Perancang Nasional (Depernas) di bawah pimpinan Mohammad Yamin dibentuk.

Dibentuknya Depernas ini bertujuan untuk menyusun rencana pembangunan nasional ke depan.

Depernas pun membuat Rancangan Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) Delapan Tahun, yakni untuk periode 1961-1969. Rancangan ini diterima menjadi Ketetapan MPRS sebagai Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama.

Seiring dengan pembentukan Depernas, Bung Karno berpidato pada tanggal 17 Agustus 1959. Pidato tersebut kemudian dikenal sebagai Manifesto Politik Republik Indonesia atau Manipol.

Manipol berintikan lima unsur pokok, yakni UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Bangsa.

Kelima unsur Manipol itu dikenal dengan akronim USDEK. Ketika, USDEK disematkan pada kata Manipol, istilah Manipol USDEK pun populer dikalangan bangsa Indonesia.

Manipol USDEK ini yang menjadi GBHN atau Haluan Negara.

Kemudian, Presiden Sukarno pun mengubah Depernas menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 1963.

Di tahun yang sama, MPRS mengeluarkan ketetapan tentang “Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan”. Pelaksanaan GBHN atau Haluan Pembangunan ini mengacu pada pidato Presiden Sukarno tanggal 17 Agustus 1961 yang bertajuk “Resopim” (Revolusi, Sosialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional), serta 17 Agustus 1962  yang berjudul Tahun Kemenangan.

Kedua pidato itu kemudian dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan Manipol USDEK.

Dan pada akhirnya, Haluan Negara yang menjadi rujukan pembangunan bangsa pasca 1961 adalah Manipol USDEK dan Resopim.

Kini, GBHN dirasa perlu untuk dihidupkan kembali demi pembangunan nasional yang efektif dan berkesinambungan. Kebutuhan ini, membuktikan pemikiran Bung Karno melampaui zaman.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments