Energi Juang News, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, terkait penyidikan dugaan korupsi distribusi beras bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. Pemanggilan ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat (28/11/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Rudy dalam kapasitasnya sebagai tersangka perkara dugaan penyimpangan pengangkutan dan penyaluran bansos beras. Budi menyebut agenda hari ini masih berfokus pada pendalaman peran Rudy sebagai pihak yang terlibat dalam kerja sama distribusi bansos beras melalui PT Dosni Roha Logistik.
Rudy sebelumnya telah dua kali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya. Pada permohonan pertama, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Saut Erwin Hartono menolak gugatan tersebut sehingga penetapan tersangka terhadap Rudy dinyatakan sah menurut hukum.
KPK mengembangkan perkara ini dari kasus korupsi bansos di Kementerian Sosial yang lebih dulu menyeret sejumlah pejabat pada 2020. Pada Agustus 2025, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka baru dalam perkara distribusi bansos beras PKH 2020, terdiri atas tiga individu dan dua korporasi yang diduga menikmati keuntungan dari kontrak pengangkutan.Lembaga antirasuah itu juga menjatuhkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang selama enam bulan untuk memastikan mereka kooperatif menjalani proses hukum. Mereka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Direktur Operasional DNR Logistics 2021-2024 Herry Tho, Direktur Utama DNR Logistics 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker, serta pejabat Kementerian Sosial Edi Suharto.
Dalam perkara ini, penyidik KPK menelusuri dugaan rekayasa dan penyimpangan pada mekanisme pengangkutan serta distribusi jutaan paket beras bansos kepada keluarga penerima manfaat PKH di berbagai daerah. Dari hasil penghitungan awal, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar yang diduga muncul dari selisih harga dan pengaturan kontrak distribusi.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan praktik korupsi yang menyasar anggaran bantuan sosial, terlebih karena bantuan tersebut seharusnya langsung dinikmati keluarga penerima manfaat yang terdampak kondisi ekonomi. Pemeriksaan terhadap Rudy hari ini menjadi bagian dari upaya pendalaman konstruksi perkara sebelum lembaga tersebut melangkah ke tahap penuntutan.
Redaksi Energi Juang News



