Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaHukumKetua Kadin Cilegon Ditersangkakan: Dugaan Pemalakan Proyek Rp5 Triliun Terungkap

Ketua Kadin Cilegon Ditersangkakan: Dugaan Pemalakan Proyek Rp5 Triliun Terungkap

Energi Juang News, Jakarta- Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalakan jatah proyek senilai Rp5 triliun. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten.

“Penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyadi, dalam keterangan tertulis pada Jumat (16/5).

Didik menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. “Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polda Banten pada 26 April 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa terdapat dugaan pemalakan terhadap jatah proyek senilai Rp5 triliun.

“Laporan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan,” kata Didik.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti. “Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang mendukung dugaan tersebut,” jelas Didik.

Atas perbuatannya, Muhammad Salim dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaannya.

“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Didik.

Polda Banten menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak akan ragu untuk menindak tegas siapapun yang terlibat,” tegas Didik.

Baca juga :  Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Delapan Orang Jadi Tersangka

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kadin Kota Cilegon. Masyarakat berharap agar penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments