Energi Juang News, Banten- Sebuah kasus dugaan pelecehan seksual mencuat di lingkungan kampus di Serang, Banten. Peristiwa ini menyeret seorang mahasiswa setelah aksinya terekam dan berujung laporan ke pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian di Lingkungan Kampus
Seorang dosen wanita berinisial LK dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten melaporkan seorang mahasiswa berinisial MZ ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang sempat viral di media sosial.
Insiden itu terjadi ketika korban memergoki dirinya sedang direkam secara diam-diam saat berada di dalam toilet kampus. Aksi tersebut diketahui berlangsung di Gedung B Kampus Pakupatan.
Menyadari kejadian tersebut, korban langsung keluar dari kamar mandi dan berteriak meminta pertolongan. Petugas keamanan yang berada di lokasi segera datang dan mengamankan pelaku.
Polisi Dalami Laporan dan Kumpulkan Bukti
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea menyatakan kasus ini kini ditangani oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Penyidik telah memeriksa pelapor guna menggali kronologi kejadian secara rinci.
Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Maruli lewat keterangan tertulis diterima Tempo Ahad malam, 5 April 2026.
Barang Bukti dan Waktu Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 1 April 2026. Laporan resmi kemudian diajukan dua hari setelahnya pada Jumat, 2 April 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ponsel merek Samsung yang digunakan pelaku untuk merekam, serta flashdisk berisi rekaman video korban.
Selain itu, polisi juga menyita satu lembar kwitansi visum, serta pakaian milik korban berupa kerudung, baju, dan celana.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Polda Banten mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di fasilitas umum.
“Segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual atau pidana lainnya melalui Call Center 110,” kata Maruli.
Redaksi Energi Juang News



