Energi Juang News, Jakarta – Kompleks Kejaksaan Agung RI kembali menjadi sorotan publik setelah tumpukan uang sitaan senilai Rp10,2 triliun dipamerkan di lokasi acara, Rabu (13/5/2026). Dana tersebut akan diserahkan ke kas negara dalam agenda yang turut dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto.
Penyerahan uang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kegiatan berlangsung di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dengan pengamanan ketat dari aparat.
Satgas PKH Serahkan Denda Administratif
Berdasarkan informasi yang ditampilkan melalui layar di lokasi kegiatan, total dana hasil denda administratif mencapai Rp10,2 triliun. Dana tersebut berasal dari penanganan perkara kawasan hutan.
Selain menampilkan jumlah uang sitaan, layar informasi juga memperlihatkan capaian penguasaan kembali lahan kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare.
Menjelang kedatangan Presiden Prabowo Subianto, panitia melakukan gladi bersih di area acara. Sementara itu, personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terlihat berjaga di dalam maupun sekitar lokasi.
Uang Rp10,2 Triliun Disusun Menyerupai Piramida
Tumpukan uang Rp10,2 triliun ditempatkan di sisi kanan dan kiri panggung utama. Seluruh uang tampak menggunakan pecahan Rp100 ribu.
Petugas menyusun uang tersebut menyerupai bentuk piramida dengan tinggi sekitar tiga meter. Beberapa personel keamanan juga terlihat berjaga di sekitar area penyimpanan uang selama agenda berlangsung.
Penyerahan dana hasil denda administratif tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah.
Redaksi Energi Juang News



