Selasa, Maret 17, 2026
spot_img
BerandaHukumGus Falah: KUHAP 2025, Pengejawantahan Nilai Pancasila dalam Regulasi Hukum

Gus Falah: KUHAP 2025, Pengejawantahan Nilai Pancasila dalam Regulasi Hukum

Energi Juang News, Lamongan-Anggota MPR-RI Nasyirul Falah Amru menyatakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang pada akhir 2025, merupakan upaya mengejawantahkan nilai-nilai Pancasila dalam regulasi penegakan hukum.

Anggota Komisi III DPR RI yang akrab disapa Gus Falah itu menyatakan, penguatan regulasi penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

“Setiap pembaruan regulasi penegakan hukum harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila, termasuk dalam KUHAP 2025,” ujar Gus Falah, Senin (22/12/2025).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu melanjutkan, perlindungan hak tersangka dan terdakwa dalam KUHAP 2025, misalnya, merupakan manifestasi sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Prinsip bahwa setiap orang diperlakukan sebagai subjek hukum yang bermartabat menjadi fondasi etik penegakan hukum.

Di sisi lain, kepastian hukum dan konsistensi regulasi mencerminkan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, karena tanpa kepastian hukum, keadilan sosial tidak mungkin terwujud,” tegas Gus Falah.

Gus Falah melanjutkan, penguatan regulasi penegakan hukum sepanjang 2025 juga selaras dengan sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan.

“Proses legislasi yang deliberatif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, menunjukkan bahwa hukum tidak diproduksi secara sepihak, melainkan melalui musyawarah rasional yang menghormati suara publik dan keahlian,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pada 18 November 2025 lalu, DPR telah mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi undang-undang. KUHAP kini diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments