Minggu, Mei 10, 2026
spot_img
BerandaHukumPimpinan Komisi III DPR Desak Kejagung Tangkap Silfester

Pimpinan Komisi III DPR Desak Kejagung Tangkap Silfester

Energi Juang News, Jakarta- Pada Rabu (20/8/2025), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina. Relawan Jokowi itu tersangkut perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni pun mendesak Kejaksaan Agung segera menangkap dan memenjarakan Silfester.

Sorotan tajam datang bukan hanya dari substansi sidang PK, melainkan dari ketidakjelasan eksekusi hukuman terhadap Silfester. Vonis Mahkamah Agung yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) sejak 2019, tetapi tak kunjung dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung.

Kondisi ini memancing reaksi keras Ahmad Sahroni, bahkan secara gamblang menyerukan agar Kejaksaan segera bertindak.

“Tangkap, penjarakan. Kalau memang sudah inkrah, ya laksanakan sesuai putusan Mahkamah Agung,” tegas Sahroni di kompleks parlemen, Selasa (19/8).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, memastikan sidang PK atas nama Silfester Matutina dijadwalkan pukul 14.00 Wita, meski pelaksanaannya bisa bergeser tergantung kesiapan para pihak.
Namun di sisi lain, Kejaksaan Agung justru dianggap “pasif” dalam merespons kewajibannya mengeksekusi terpidana. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, ketika ditanya wartawan hanya menjawab singkat.

“Besok sidang PK, tunggu saja. Kita lihat saja besok,” katanya, Selasa (19/8).

Yang menarik, Anang sendiri mengakui bahwa pengajuan PK tidak menunda eksekusi terhadap terdakwa. Artinya, Kejaksaan tetap bisa melaksanakan putusan, terlepas dari upaya hukum luar biasa yang diajukan Silfester.

Sorotan publik terhadap kasus ini bukan hanya karena vonis yang tak dilaksanakan, melainkan karena Silfester Matutina tetap beraktivitas di ruang publik seolah tak tersentuh hukum.

Pada 18 Maret 2025, bahkan Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Silfester sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)/ID Food. Padahal statusnya sebagai terpidana sudah inkrah sejak 2019.

Baca juga :  Divonis 15 Tahun, Ini Yang Memberatkan Dari Anak Riza Chalid

Penunjukan ini memicu kritik luas, mengingat posisi tersebut adalah jabatan strategis di salah satu perusahaan negara.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments

High pressure hydraulic lifting equipment pada Dilema Gen Z: Antara Ambisi Jakarta Kota Global dan Realitas PHK Massal
Offshore heavy lifting hydraulic system pada Selat Hormuz Memanas, Iran Balas Serangan AS
Hydraulic jacks exporter from India pada Sampah MBG di Bandung Diperkirakan Capai 60 Ton