Energi Juang News, Jakarta- Terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) sekaligus ketua relawan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Silfester Matutina, menyatakan siap ditahan.
Silfester menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum.
“Saya sudah jalani semua prosesnya. Tinggal kita lihat saja nanti kelanjutannya,” ujar Silfester usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
Ketika ditanya oleh awak media terkait kesiapan menghadapi penahanan, Silfester menanggapi singkat namun tenang,
“Enggak ada masalah”.
Di tengah sorotan publik atas kasus ini, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ade Darmawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengirimkan surat resmi mengenai jadwal eksekusi putusan hukum terhadap Silfester.
“Belum ada surat dari kejaksaan soal itu,” ungkap Ade kepada wartawan.
Namun pernyataan berbeda disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menegaskan bahwa proses eksekusi wajib dilakukan karena vonis terhadap Silfester telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kalau sudah inkrah, wajib dieksekusi. Tidak ada alasan menunda,” tegas Anang di Gedung Kejaksaan Agung.
Anang juga menyebut bahwa Silfester telah dijadwalkan hadir di Kejari Jaksel pada Senin (4/8/2025). Jika ia mangkir, pihak kejaksaan siap mengambil langkah tegas melalui penahanan langsung.
Perkara yang menjerat Silfester Matutina bermula dari pidato politik yang ia sampaikan pada Mei 2017. Dalam orasi tersebut, pernyataannya dianggap mencemarkan nama baik Jusuf Kalla dan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim hukum JK.
Kendati demikian, pada saat itu Silfester membantah telah melakukan fitnah. Kala itu dia mengatakan, “Saya tidak merasa memfitnah. Apa yang saya sampaikan adalah bentuk keprihatinan terhadap situasi bangsa.”
Setelah melalui proses peradilan, pada tahun 2019 pengadilan memvonis Silfester dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Kini, setelah bertahun-tahun berlalu, proses eksekusi atas putusan tersebut tinggal menunggu realisasi.
Redaksi Energi Juang News



