Energi Juang News, Lamongan-Anggota MPR-RI Nasyirul Falah Amru menyatakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang pada akhir 2025, merupakan upaya memperkuat prinsip-prinsip konstitusional dalam penegakan hukum, sebagaimana amanat UUD 1945.
Anggota Komisi III DPR RI yang akrab disapa Gus Falah itu menegaskan, KUHAP 2025 merupakan manifestasi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil serta Pasal 28I ayat (1) mengenai hak asasi manusia.
Pergeseran KUHAP 2025 ke Arah Due Process dan Penguatan Perlindungan HAM
“Penguatan hak tersangka dan terdakwa,serta pembatasan kewenangan penahanan merupakan manifestasi dari pasal-pasal HAM dalam UUD 1945,” ungkap Gus Falah, Selasa (23/12/2025).
Baca juga : Gus Falah: Perpol 10/2025 Instrumen Penataan Yang Sejalan dengan Putusan MK
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu melanjutkan, pengaturan lebih ketat mengenai penyitaan dan penggeledahan, serta penguatan peran advokat sejak tahap penyidikan juga merupakan perwujudan dari amanat klausul HAM dalam konstitusi.
Hal itu, sambung Gus Falah, karena model KUHAP 2025 telah ergeser dari crime control model ke arah due process. Pendekatan baru ini menekankan perlindungan hak asasi tersangka dan terdakwa agar terhindar dari kesewenang-wenangan aparat.
“Dan ini sejalan dengan amanat konstitusi mengenai perlindungan HAM,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pada 18 November 2025 lalu, DPR telah mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi undang-undang. KUHAP kini diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025.
Redaksi Energi Juang News



