Jumat, Maret 13, 2026
spot_img
BerandaHukumWarga Tantang UU Perkawinan, Desak MK Akui Nikah Beda Agama

Warga Tantang UU Perkawinan, Desak MK Akui Nikah Beda Agama

Energi Juang News, Jakarta- Tiga warga negara resmi melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuntut agar aturan itu direvisi sehingga pernikahan antara pemeluk agama berbeda bisa diakui sah secara hukum.

Berdasarkan keterangan di situs resmi MK, Selasa (23/12/2025), gugatan tersebut diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin. Perkara itu telah teregistrasi dengan nomor 265/PUU-XXIII/2025.

Pasal yang Dipersoalkan

Ketiganya menggugat ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi:

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Para pemohon menilai pasal tersebut membuka ruang ketidakpastian hukum bagi pasangan beda agama. Mereka meminta agar pasal itu dihapus atau diubah sehingga tidak menjadi penghalang bagi pernikahan antaragama.

Dalam gugatannya, mereka mengusulkan redaksi baru:

“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing, termasuk perkawinan antar pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.”

Realitas Sosial dan Data Pendukung

Para pemohon menegaskan pernikahan beda agama merupakan kenyataan sosial di Indonesia. Mereka mengutip data dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang mencatat peningkatan jumlah pasangan nikah beda agama dari tahun ke tahun.

“Berdasarkan data ICRP, terdapat sekitar 1.655 pasangan yang melangsungkan perkawinan beda agama selama periode 2005 hingga Juli 2023, dengan tren yang terus meningkat,” ujar pemohon.

Mereka menyebut, penerapan Pasal 2 ayat (1) telah menimbulkan kerugian hukum karena perkawinan lintas agama tidak diakui dan tidak dapat dicatat secara sah oleh negara.

Imbas SEMA No 2 Tahun 2023

Pemohon juga menyoroti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama.

“Dengan adanya SEMA No 2 Tahun 2023, seluruh ruang hukum yang sebelumnya tersedia melalui penetapan pengadilan negeri kini tertutup. Sebelumnya, masih ada kemungkinan mencatatkan perkawinan antaragama melalui mekanisme pengadilan, tetapi kini sudah tidak ada lagi,” jelasnya.

Harapan Para Pemohon

Mereka berharap MK dapat menghapus atau merevisi pasal kontroversial tersebut agar ada kepastian hukum bagi pasangan beda agama.

“Pemohon tidak bermaksud mewajibkan pengadilan mengabulkan semua permohonan pencatatan perkawinan antaragama, melainkan menegaskan agar pengadilan tidak menolak hanya karena adanya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan,” tegasnya.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments