Rabu, Juni 24, 2026
spot_img
BerandaHukumMK Tegaskan Larangan Nikah Beda Agama

MK Tegaskan Larangan Nikah Beda Agama

Energi Juang News, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan sikapnya soal pernikahan beda agama. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (02/02/2026), MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Alasan MK Tetap Tolak Gugatan

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, permohonan yang diajukan Muhamad Anugrah Firmansyah pada dasarnya masih berkaitan dengan keabsahan perkawinan lintas agama. “Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya dalam sidang putusan, Selasa (03/02/2026).

MK menilai argumen pemohon memang berbeda dari gugatan sebelumnya, namun substansinya tetap sama. Karena itu, Mahkamah menerapkan asas mutatis mutandis pada putusan-putusan sebelumnya termasuk Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, 24/PUU-XX/2022, dan 146/PUU-XXII/2024.

Baca juga : Perbedaan Agama Ditangan MUI dan PGI: Alat Kekuasaan, dan Suara Perlawanan

“Hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukum dalam putusan-putusan tersebut,” bunyi pertimbangan MK.

Satu Hakim Sampaikan Pendapat Berbeda

Dari sembilan hakim konstitusi, Guntur Hamzah menyatakan dissenting opinion. Ia berpendapat permohonan pemohon seharusnya tidak diterima karena dinilai tak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing). “Permohonan ini semestinya dinyatakan tidak dapat diterima, bukan ditolak,” katanya dalam sesi pembacaan putusan.

Argumen Pemohon dan Dasar Gugatan

Anugrah menggugat Pasal 2 ayat 1 UU No. 1/1974 karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan lintas agama. Ia menilai pasal tersebut multitafsir dan berdampak langsung pada rencana pernikahannya dengan pasangan Kristen.

Menurut Anugrah, hubungan mereka telah berjalan dua tahun dan berdasarkan saling menghormati keyakinan masing-masing. Namun, rencana pernikahan itu tertahan oleh ketentuan UU yang menyebut sahnya perkawinan jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Baca juga :  73 Kontainer Limbah Elektronik Ilegal Asal AS Digagalkan, Siapa yang Bermain?

Ia meminta MK menafsirkan agar pasal itu tidak lagi dijadikan dasar penolakan pencatatan perkawinan bagi pasangan berbeda agama.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments