Senin, Juni 1, 2026
spot_img
BerandaPolitikGugatan Terhadap UU TNI Ditolak, Demokrasi Terancam

Gugatan Terhadap UU TNI Ditolak, Demokrasi Terancam

Energi Juang News,Jakarta- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34/2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kekecewaan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

YLBHI menilai hakim MK gagal melihat permasalahan dengan jelas dan jernih.

“Kita melihat MK gagal menjadi majelis yang dengan jelas dan jernih melihat permasalahan, bahwa sangat banyak fakta-fakta tentang tindakan DPR yang tidak partisipatif dan pemerintah dalam penyusunan UU TNI itu diabaikan oleh MK,” kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Isnur menyinggung soal empat hakim MK yang menyampaikan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Menurutnya, hal itu pertanda bahwa terjadi diskusi alot antara hakim-hakim MK yang menilai gugatan tersebut.

Dia menyinggung soal YLBHI yang diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi UU TNI. Menurutnya, YLBHI tak memenuhi undangan karena hanya selisih sehari dengan pengesahan revisi UU TNI.

“Kami memandang justru 4 hakim MK lah yang benar. Kami juga kecewa sekali misalnya dalam putusan disebut bahwa YLBHI diundang di RDPU, dan itu kami jelas menyatakan kami tidak pernah diundang,” ucap Isnur.

“Diundang pun secara informal bersama koalisi dan kami menyatakan tidak bersedia hadir karena diundangnya sehari sebelum pengesahan. Jadi jelas ini merupakan manipulasi penyusunan undang-undang,” tambahnya.

Isnur juga menilai MK gagal menerapkan kembali prinsip dasar yang ditetapkan MK, yakni meaningful participation atau partisipasi yang bermakna. Menurutnya, MK tidak menjelaskan bahwa dalam putusan UU ini terjadi meaningful participation.

Kita bisa melihat bagaimana dampak dari UU TNI sekarang, TNI merasa punya legitimasi dalam banyak hal melakukan tindakan-tindakan aksi di lapangan, menjaga Kejaksaan, menjaga DPR, bahkan mengancam pidana Ferry Irwandi. Jelas sekali UU ini tidak sesuai dengan semangat konstitusi, tidak sesuai dengan semangat reformasi, bertentangan dengan reformasi TNI dan juga berdampak serius kepada demokrasi ke depan,” imbuhnya.

Baca juga :  Imajinasi Emil dan Penistaan Suwono

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan YLBHI hingga KontraS terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34/2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). MK mengatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Mengadili dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan Pemohon V dan VI tidak dapat diterima, menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di sidang, Rabu (17/9/2025).

MK membeberkan satu per satu dalil para pemohon. Pertama, MK mengatakan RUU TNI di Prolegnas tidak melanggar hukum.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil para pemohon berkenaan perencanaan revisi UU TNI dalam Prolegnas dilakukan secara melanggar hukum dan seterusnya adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim Daniel Yusmic.

MK juga mengatakan selama ini proses pembahasan RUU TNI juga sudah terbuka. MK mengatakan seluruh informasi mengenai RUU TNI bisa diakses di laman resmi DPR dan YouTube DPR RI.

“Berdasarkan fakta hukum tersebut, berkenaan dengan permasalahan dokumen yang tidak dapat diakses adalah tidak tepat jika dikaitkan dengan pelanggaran asas keterbukaan sebagaimana didalilkan oleh para pemohon. Sebab, apabila para pemohon hendak memperoleh akses terhadap dokumen terkait RUU a quo, ternyata selain telah disampaikan kepada masyarakat baik melalui laman resmi dan kanal YouTube DPR, akses informasi juga dapat diketahui melalui hasil wawancara dengan awak media setelah rapat pembahasan maupun hasil wawancara terkait dengan perkembangan pembentukan RUU perubahan atas UU 34/2024,” kata hakim M Guntur Hamzah.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments