Jumat, Mei 1, 2026
spot_img
BerandaBerita NasionalWow, Pemerintah Naikkan Gaji Pejabat Negara dan ASN

Wow, Pemerintah Naikkan Gaji Pejabat Negara dan ASN

Energi Juang News,Jakarta- Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 (Perpres 79/2025) diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Melalui Perpres yang diterbitkan pada 30 Juni 2025 tersebut, Prabowo Subianto memutakhirkan delapan Program Hasil Terbaik Cepat. Salah satunya pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN).

“Sebagai tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pada RKP Tahun 2025 disusun 83 kegiatan prioritas utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat, yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional,” tulis Lampiran I Perpres 79/2025, dikutip (17/9/25).

Sebagai pengingat, pendirian BPN sejatinya merupakan janji kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Sebagai tindaklanjutnya, pendirian BPN menjadi salah satu prioritas nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Dalam dokumen tersebut tujuan dari pembentukan BPN adalah untuk mendongkrak rasio penerimaan negara terhadap PDB menjadi 23 persen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum ada arahan khusus dari Prabowo mengenai pembentukan BPN.

“Belum ada [arahan pembentukan BPN]. Kayaknya suka-suka saya kelihatannya. Saya tanya [presiden], ’Pak, gimana pak, boleh enggak saya obrak-abrik?’. Kalau menurut saya, yang langsung di bawah presiden, seperti yang Anda dengar-dengar itu, di dunia [negara lain] itu enggak ada yang seperti itu. Kalau kita buat [BPN], kita sendirian, nanti aneh lagi. Jadi, kita akan optimalkan sistem yang ada,” ungkap Purbaya usai pelantikan di Istana Kepresidenan (8/9).

Baca juga :  PLN Nusantara Power Catat Produksi Listrik Sebesar Ini

Program kenaikan gaji bagi ASN TNI Polri dan pejabat negara pun resmi masuk dalam Perpres itu.

Salah satu poin penting dalam Perpres 79 Tahun 2025 adalah kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh serta TNI/Polri dan pejabat negara.

Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur RKP 2025, dan disesuaikan dengan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments