Oleh : Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Publik dikejutkan oleh kembali beroperasinya perusahaan nikel, PT Gag Nikel (GN) di Pulau Gag, Papua Barat Daya. Awal Juni lalu, perusahaan ini sempat berhenti beroperasi setelah mendapat kecaman publik karena dinilai mengancam alam Raja Ampat.
GN kembali beroperasi pada 3 September setelah mendapat izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
Menurut KESDM, keputusan ini muncul setelah tim Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) bersama tiga Kementerian lainnya melakukan evaluasi di lapangan. Pemerintah pun menilai, perusahaan yang diakuisisi PT Aneka Tambang ini telah menjalankan tata kelola tambang yang baik.
Persoalannya, industri ekstraktif ini beroperasi di Pulau Gag, yang tergolong pulau kecil. Luas pulau ini hanya 6.500 hektar.
Padahal, sudah jelas ada larangan penambangan di pulau kecil dalam regulasi di negeri ini. Regulasi itu adalah UU Nomor 1/2014 (UU 1/2014) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K).
Dalam aturan ini, pertambangan di pulau-pulau kecil dengan luas kurang 2.000 km² sangat dilarang.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 pun telah memperkuat aturan ini.
Tambang di pulau kecil dinyatakan sebagai abnormally dangerous activity. Hal ini seharusnya menjadi pedoman pemerintahan Presiden Prabowo.
Larangan yang termaktub dalam UU dan diperkuat oleh putusan MK itu bersifat mutlak, tidak multitafsir. Artinya, ketika pemerintah tetap memberikan izin tambang di Raja Ampat, hal itu adalah wujud pembangkangan pemerintah terhadap regulasi.
Greenpeace Indonesia pun telah menegaskan, langkah pemerintah ini merupakan pengabaian terhadap ekosistem laut Raja Ampat. Untuk diketahui, laut Raja Ampat merupakan rumah dari 75% spesies terumbu karang dunia. Dan Pulau Gag, masuk dalam kawasan hutan lindung.
Demi penambangan nikel, pemerintah tak peduli pada keharusan alam Raja Ampat untuk tetap lestari.
Sehingga, selain pembangkangan terhadap regulasi, pemberian izin tambang itu sejatinya menunjukkan ketertundukan rezim Prabowo pada kepentingan korporasi.
Redaksi Energi Juang News



