Energi Juang News, Minahasa— Seorang remaja putri berusia 14 tahun di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, menjadi korban kekerasan seksual oleh enam orang teman sebayanya setelah mereka berpesta minuman keras. Kejadian ini terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Likupang pada Rabu (28/1).
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, Iptu Lega Ikhwan Berbayu, para remaja tersebut awalnya berkumpul untuk minum-minuman keras. Namun situasi berubah ketika korban hendak pulang.
“Di situ para tersangka dan korban melaksanakan aksi minum-minuman keras. Saat korban hendak pulang ke rumahnya, salah satu tersangka menarik tangan korban untuk masuk di dalam kamar,” ujar Lega (3/2/2026).
Para Pelaku Masih di Bawah Umur
Polisi mengungkap, dari enam pelaku, lima di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Aksi mereka meninggalkan luka fisik dan trauma mendalam bagi korban. Saat ini, korban sedang dalam pendampingan untuk pemulihan psikologis.
Baca juga : Pembina Pramuka Ditangkap, Diduga Perkosa Siswi SMK
Lega menegaskan bahwa perbuatan para pelaku termasuk dalam kategori tindak pidana serius. Mereka dijerat dengan Pasal 473 ayat 2 KUHP tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Semua tersangka sudah diamankan oleh Polres Minut untuk proses hukum lebih lanjut.
Ajakan untuk Meningkatkan Pengawasan Remaja
Kasus ini menggambarkan pentingnya pengawasan orang tua dan masyarakat terhadap pergaulan remaja, terutama dalam penggunaan minuman beralkohol. Banyak pihak berharap aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Redaksi Energi Juang News



