Energi Juang News, Bekasi– Seorang pria berinisial MA (25) ditangkap oleh Polres Metro Bekasi setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMK berusia 16 tahun di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. MA diketahui merupakan pembina kegiatan ekstrakurikuler pramuka di sekolah korban.
Kasus ini mulai terungkap setelah orang tua korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni, Kamis (5/3/2026).
Kronologi Dugaan Pemerkosaan di Hotel
Menurut keterangan polisi, peristiwa pertama terjadi pada 16 Desember 2025 di sebuah hotel di wilayah Karangbahagia, Cikarang Utara.
Pelaku awalnya mengajak korban berjalan-jalan di kawasan Cikarang. Namun di tengah perjalanan, korban justru dibawa ke hotel dengan alasan beristirahat.
“Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku mengajak korban untuk berjalan-jalan di wilayah Cikarang. Namun dalam perjalanannya, pelaku membawa korban ke sebuah hotel dengan alasan untuk beristirahat,” katanya.
Aksi serupa kembali terjadi pada 21 Desember 2025 di hotel lain yang berada di kawasan Jababeka, Cikarang Utara.
Sementara dugaan pemerkosaan ketiga terjadi pada Januari 2026.
“Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, saat berada di kamar hotel, pelaku diduga melakukan tindakan pemaksaan hingga akhirnya menyetubuhi korban. Dari hasil penyelidikan sementara, tindakan tersebut diduga terjadi sebanyak tiga kali sejak Desember 2025 hingga Januari 2026,” jelasnya.
Laporan Orang Tua Korban dan Penyelidikan Polisi
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh ayah korban ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan STTLPAB/307/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 17 Februari 2026.
Baca juga : Siswi 14 Tahun Diperkosa 6 Temannya di Minahasa
Setelah laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan.
Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mengecek lokasi kejadian di dua hotel yang disebutkan.
Pada 2 Februari 2026, penyidik memanggil MA untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Status Tersangka dan Barang Bukti
Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status MA menjadi tersangka.
“Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga dilakukan gelar perkara dan menetapkan MA (25) sebagai tersangka, yang diketahui merupakan seorang pembina pramuka di sekolah korban,” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MA langsung ditangkap dan kini ditahan di Polres Metro Bekasi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti itu antara lain pakaian korban serta data check-in hotel.
Selain itu, penyidik telah mengantongi hasil visum et repertum, keterangan saksi-saksi, serta keterangan dari tersangka.
Polisi Berikan Pendampingan kepada Korban
Polisi juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
“Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan psikolog dan pekerja sosial terhadap korban serta menyita rekaman CCTV dari lokasi hotel guna melengkapi proses pembuktian,” jelas pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
“Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” imbaunya.
Redaksi Energi Juang News



