Energi Juang News, Jakarta- YouTuber Adimas Firdaus atau yang dikenal sebagai Resbob serta Muhammad Jannah alias Bigmo kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap selebgram Nurul Azizah Rosiade, yang populer dengan nama Azizah Salsha.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengembangkan laporan yang sebelumnya diajukan oleh Azizah.
“Sudah, di minggu ini,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat dimintai konfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Namun, penyidik belum mengungkap jadwal pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut.
Kasus Berawal dari Konten Media Sosial
Perkara ini bermula ketika Azizah Salsha melaporkan dua akun media sosial yang diduga menyebarkan tuduhan yang merugikan nama baiknya.
Dua akun yang dilaporkan adalah akun TikTok @ibaratbradpittt yang diduga milik Resbob dan kanal YouTube Niceguymo yang dikelola oleh Bigmo.
Baca juga : Ibunda Bigmo & Resbobb Menangis Minta Maaf pada Andre Rosiade, Rela Cium Kakinya
Konten yang diunggah dalam platform tersebut memuat tudingan bahwa Azizah berselingkuh ketika masih berstatus sebagai istri pesepak bola Pratama Arhan. Selain itu, terdapat juga pernyataan yang menuduh Azizah melakukan hubungan badan dengan mantan kekasihnya.
Azizah Salsha Tempuh Jalur Hukum
Pernyataan dalam konten tersebut memicu reaksi keras dari pihak Azizah. Ia menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan telah melampaui batas.
Karena itu, Azizah memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melapor ke Bareskrim Polri.
Kasus tersebut kemudian naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan unsur dugaan pelanggaran hukum.
Upaya Mediasi Belum Membuahkan Hasil
Sebelum penetapan tersangka, kepolisian sempat memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak.
Dalam proses tersebut, Resbob dan Bigmo disebut telah menyampaikan permintaan maaf kepada Azizah Salsha. Keduanya juga berharap perkara tersebut dapat dihentikan.
Meski demikian, pihak Azizah tidak bersedia mencabut laporan atau berdamai sehingga proses hukum tetap berlanjut hingga akhirnya polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kasus ini kembali menyoroti risiko hukum dari konten media sosial, terutama ketika tudingan atau informasi yang disampaikan berpotensi merugikan nama baik seseorang.
Redaksi Energi Juang News



