Curi Besi Rel Kereta, Pria Balen Divonis 2 Tahun Penjara

Curi Besi Rel Kereta, Pria Balen Divonis 2 Tahun Penjara

Energi Juang News, Jakarta – Seorang pria lanjut usia asal Desa Margomulyo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan karena terbukti mencuri penahan rel kereta api milik PT KAI.

Terdakwa bernama Sayit (61) terbukti bersalah atas pencurian yang membahayakan keselamatan umum. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Oliviarin Rosalinda Taopan, pada persidangan yang digelar Rabu (7/5).

“Perbuatan terdakwa dinilai sangat membahayakan karena berpotensi menyebabkan rel kereta jebol,” ungkap hakim dalam pertimbangannya. Vonis ini lebih berat dua bulan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 1 tahun 10 bulan.

Barang bukti berupa palu, linggis, dan kubut dirampas untuk dimusnahkan. Tiga batang besi penahan rel dikembalikan kepada PT KAI, sedangkan sepeda motor Suzuki Smash milik terdakwa diserahkan kembali kepadanya.

Kejadian ini terjadi pada 27 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di jalur rel KM 185+4/5, tepatnya di Dusun Plalangan, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan.

Sayit datang dari arah Pasar Babat dengan mengendarai motor yang membawa alat-alat untuk mencuri, seperti palu dan linggis. Setelah memarkir motornya sekitar tiga meter dari lokasi rel, dia mulai menghancurkan beton penahan rel dan mengangkat besi untuk dibawa pulang.

Namun, aksinya berhasil digagalkan oleh petugas keamanan PT KAI yang mendapat laporan dari warga setempat. Ia langsung diamankan dan diserahkan ke pihak berwenang.

“Sayit melakukan pencurian tiga batang besi penahan balas stoper tanpa izin dari PT KAI,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Septi Hariyanti.

Saat ini, terdakwa telah menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

Redaksi Energi Juang News

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )
Aktifkan Notifikasi Berita Terbaru? Aktifkan Tidak