Energi Juang News, Ambon- Upaya penyelundupan satwa liar kembali terbongkar di Ambon. Petugas menggagalkan pengiriman ratusan spesimen yang hendak keluar melalui jalur kargo Bandara Pattimura.
Kronologi Penggagalan di Kargo Bandara
PETUGAS Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku dari Badan Karantina Indonesia menggagalkan penyelundupan satwa liar melalui Kargo Bandara Pattimura, Ambon. Satwa yang diamankan berupa kupu-kupu kering (Lepidoptera spp.) dan kelabang kuning-hitam (Anadenobolus monilicornis) dengan total 900 ekor. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp 30 juta.
Kepala Karantina Maluku, Willy Indra Yunan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan ketat terhadap lalu lintas komoditas yang berpotensi membawa hama dan penyakit. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga kelestarian sumber daya alam hayati.
Komitmen Perketat Pengawasan
Willy menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan di berbagai jalur distribusi. Pemeriksaan dilakukan di setiap pintu masuk dan keluar, termasuk melalui jasa pengiriman dan kargo.
“Kami terus memperkuat pengawasan di setiap tempat pemasukan dan pengeluaran, termasuk melalui kargo dan jasa pengiriman. Setiap media pembawa wajib dilengkapi dokumen karantina,” kata dia dalam siaran pers, Selasa, 31 Maret 2026.
Ia menambahkan, tindakan tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran. Penindakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT).
Kolaborasi Jadi Kunci
Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas instansi. Karantina menggandeng petugas keamanan bandara (Avsec) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.
“Kolaborasi dengan pihak keamanan (Avsec) Bandara Pattimura dan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Maluku menjadi langkah strategis untuk memastikan satwa liar yang diamankan dapat ditangani secara tepat, demi menjaga keseimbangan ekosistem,” ucap dia.
Risiko Kesehatan yang Mengintai
Kasus ini tidak hanya melanggar aturan administrasi dan konservasi. Ada ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Kelabang diketahui dapat menjadi pembawa penyakit dan parasit.
Salah satu yang berbahaya adalah cacing paru-paru tikus (Angiostrongylus cantonensis). Parasit ini bisa memicu infeksi serius pada manusia, terutama jika terjadi kontak langsung atau dikonsumsi tanpa pengolahan yang aman.
Penanganan Lanjutan dan Upaya Pelestarian
Setelah diamankan, seluruh satwa diserahkan kepada BKSDA Maluku. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan sesuai prosedur konservasi.
“Asas penyelenggaraan karantina adalah perlindungan untuk menjamin sumber daya alam hayati, lingkungan, dan kesehatan manusia. Oleh karenanya penyelenggaraan karantina ini sangat krusial dan seluruh pemangku kepentingan harus berperan aktif, termasuk masyarakat,” kata Willy.
Penyerahan ini juga bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem dan memastikan kelestarian populasi satwa liar di wilayah Maluku.
Redaksi Energi Juang News



