Kamis, April 16, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisPemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar: Maksimal 50 Liter per Hari

Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar: Maksimal 50 Liter per Hari

Energi Juang News, Jakarta- Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Aturan ini mengatur batas konsumsi harian bagi kendaraan guna menjaga penyaluran tetap tepat sasaran.

Aturan Resmi Berlaku Awal April

Pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar mulai berlaku pada Selasa, 1 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026.

Anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, membenarkan adanya keputusan tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan detail mengenai implementasinya.

“Mohon ditunggu keterangan resmi dari pemerintah, rencananya siang ini atau besok,” ujar Fathul melalui pesan tertulis, Selasa, 31 Maret 2026.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman serta Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan.

Batas Maksimal Pembelian untuk Kendaraan

Dalam aturan tersebut, pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan distribusi BBM subsidi di lapangan. Salah satu langkah utamanya adalah menetapkan batas maksimal pembelian harian per kendaraan.

Untuk BBM jenis Pertalite, kendaraan roda empat baik pribadi maupun angkutan umum dibatasi hingga 50 liter per hari. Ketentuan ini juga berlaku untuk kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.

Skema Berbeda untuk Solar

Sementara itu, pembatasan Solar disesuaikan dengan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat diperbolehkan hingga 80 liter per hari.

Adapun kendaraan roda enam atau lebih dapat mengisi hingga 200 liter per hari. Untuk kendaraan layanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, batasnya ditetapkan maksimal 50 liter per hari.

Baca juga :  Gus Falah Apresiasi PHE Yang Kembangkan Desa Energi Berdikari

Pembelian Melebihi Batas Kena Tarif Nonsubsidi

Pemerintah menegaskan bahwa pembelian BBM yang melampaui kuota harian akan dikenakan tarif nonsubsidi. Artinya, kelebihan konsumsi akan dihitung sebagai bahan bakar umum (JBU).

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengontrol distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan serta tetap tepat sasaran.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments