Oleh : Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan rencana penambahan impor bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta tetap melalui satu pintu. ‘Pintu’ itu bernama Pertamina.
ESDM menegaskan bahwa langkah impor satu pintu melalui Pertamina sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Regulasi itu adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pangkal persoalannya adalah kelangkaan BBM di SPBU swasta yang berlangsung sejak Agustus 2025. Kementerian ESDM pun menegaskan pengelola SPBU swasta harus membeli BBM dari Pertamina.
Yang patut dicatat, wacana impor BBM satu pintu ini akan menjungkir-balikkan tata kelola di sektor hilir migas nasional. Sejak dikeluarkannya Undang-undang tentang Minyak dan Gas (UU Migas) No.22 tahun 2001, tata kelola hilir migas negeri ini memang sudah liberal.
Merujuk pada UU Migas No.22/2001, pihak swasta (termasuk asing) diberi keleluasaan untuk berkiprah dalam bisnis migas dari hulu ke hilir. Perusahaan asing bebas mendirikan SPBU di seluruh wilayah Indonesia, serta bebas melakukan pengadaan BBM sesuai kuota yang ditetapkan. Shell, British Proteleum serta Vivo adalah tiga contoh perusahaan asing yang membuka banyak SPBU di Indonesia.
Namun dengan pengadaan impor BBM satu pintu melalui Pertamina, SPBU swasta tidak lagi bebas dalam pengadaan impor BBM.
Artinya, tata kelola liberal yang diterapkan selama ini berubah total dengan ketentuan impor yang baru ini.
Peran perusahaan negara atau BUMN dalam sektor hilir migas kembali dominan. Bisa dikatakan, tata kelola migas hilir dimonopoli kembali oleh Pertamina.
Sejatinya, ketentuan impor yang baru ini selaras dengan amanat UUD 1945.
Pasal 33 UUD 1945 berbunyi:
-Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
– Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Berdasarkan amanat itu, negara diberi kewenangan untuk menguasai cabang produksi penting agar ketersediaan yang cukup dan distribusi yang merata terpenuhi.
Sektor hilir migas, penting untuk dikuasai negara agar ketersediaan dan distribusi cukup dan merata.
Dan Pertamina, sebagai BUMN, adalah representasi negara dalam penguasaan sektor migas, dari hulu ke hilir.
Yang patut dicatat, peralihan tata kelola dari liberal yang membuka ruang bagi perusahaan asing, ke dominasi BUMN akan membuahkan berbagai dampak. Salah satunya reaksi penolakan. Dan suara penolakan itu sudah ada.
Pertanyaannya, siapa saja yang menolak?
Bila kita cermati, perubahan tata kelola itu merugikan perusahaan-perusahaan migas asing.
Lalu, apakah para penolak ketentuan impor ini para ‘antek asing’? Bisa jadi.
Redaksi Energi Juang News



