Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaGoresan Pena'Suku Anak Dalam' Melawan Korporasi: Lemahnya Perlindungan Negara di Jambi

‘Suku Anak Dalam’ Melawan Korporasi: Lemahnya Perlindungan Negara di Jambi

Bentrokan antara Suku Anak Dalam dan aparat keamanan PT Sari Aditya Loka di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi, bukan sekadar insiden kekerasan sporadis. Peristiwa ini merupakan manifestasi nyata dari lemahnya perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat—sebuah problem struktural yang telah lama dibahas dalam literatur konflik agraria dan teori negara.

Peristiwa yang terjadi pada April 2026 tersebut menyebabkan sedikitnya delapan orang mengalami luka-luka, bahkan sebagian dalam kondisi serius, serta memicu eskalasi konflik yang semakin tidak terkendali . Lebih jauh, bentrokan ini merupakan puncak dari konflik agraria yang dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian yang adil.

Kekerasan Struktural dan Perampasan Ruang Hidup Suku Anak Dalam

Dalam perspektif teoretis, kondisi ini sejalan dengan konsep structural violence dari Johan Galtung, yang menjelaskan bahwa kekerasan tidak selalu berbentuk fisik, tetapi juga hadir dalam struktur sosial yang secara sistematis meminggirkan kelompok tertentu.

Dalam konteks Indonesia, masyarakat adat seperti Suku Anak Dalam memiliki relasi eksistensial dengan hutan sebagai ruang hidup, sumber ekonomi, sekaligus identitas budaya. Namun, ekspansi industri ekstraktif—terutama perkebunan sawit—telah mempersempit ruang hidup tersebut.

Teori accumulation by dispossession dari David Harvey relevan untuk menjelaskan fenomena ini: kapitalisme modern bekerja dengan cara merampas sumber daya masyarakat lokal untuk kepentingan akumulasi modal.

Dalam kasus di Jambi, perampasan wilayah adat tanpa pengakuan dan perlindungan hukum menjadi pemicu utama konflik.

Negara Lebih Mengedepankan Keamanan daripada Dialog

Lebih jauh, pendekatan negara yang cenderung mengedepankan keamanan daripada dialog menunjukkan apa yang oleh James C. Scott sebut sebagai high modernist state, yakni negara yang melihat masyarakat secara simplistik dan memaksakan kontrol tanpa memahami kompleksitas sosial lokal. Kehadiran aparat keamanan dalam jumlah besar di wilayah konflik, sebagaimana dilaporkan, justru memperparah ketegangan alih-alih menyelesaikan akar masalah.

Baca juga :  Soal BoP, Vatikan Lebih Progresif dari Prabowo dan Ormas Islam

Secara normatif, konstitusi Indonesia melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 telah mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat adat. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara.

Namun, dalam praktiknya, implementasi kebijakan ini masih lemah. Negara sering kali gagal hadir sebagai pelindung, dan justru terkesan memberi ruang bagi korporasi untuk menguasai wilayah adat.

Kondisi ini menunjukkan adanya state capture, yakni situasi ketika kebijakan publik lebih dipengaruhi oleh kepentingan korporasi dibandingkan kepentingan rakyat. Akibatnya, konflik agraria tidak pernah benar-benar diselesaikan secara struktural, melainkan hanya diredam secara sementara melalui pendekatan keamanan.

Dengan demikian, bentrokan di Sarolangun harus dibaca sebagai alarm keras atas kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya. Selama pengakuan wilayah adat tidak dipercepat, perlindungan hukum tidak diperkuat, dan pendekatan represif masih menjadi pilihan utama, maka konflik serupa akan terus berulang.

Negara tidak cukup hanya hadir—ia harus hadir dengan keberpihakan yang jelas kepada masyarakat adat sebagai subjek utama keadilan agraria.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttp://energijuangnews.com
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments