Energi Juang News, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, angkat bicara soal polemik Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Di tengah silang pendapat sejumlah pakar dan tokoh, politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Gus Falah itu menilai Perpol 10/2025 justru sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Menurut dia, Perpol tersebut bersifat konstitusional dan tidak menyimpang dari garis besar putusan MK. Semula MK tidak membatalkan penugasan anggota Polri di luar institusi secara total.
MK justru membatalkan celah hukum yang membuat status dan rantai komando menjadi kabur. Di titik itu, Perpol 10/2025 hadir sebagai instrumen penataan administratif agar praktik penugasan anggota Polri punya rel yang lebih jelas.
Baca juga : Gus Falah: KUHAP 2025, Manifestasi Amanat UUD 1945 Dalam Penegakan Hukum
Fokus ke Status Kepegawaian dan Rantai Komando
Gus Falah menjelaskan bahwa Putusan MK tidak pernah melarang secara absolut penugasan anggota Polri di kementerian maupun lembaga negara lain. Putusan tersebut hanya menekankan dua hal: kejelasan status kepegawaian dan jaminan bahwa rantai komando tetap tunggal di bawah Kapolri. Artinya, jika anggota Polri mendapat penugasan, mereka tetap berada dalam garis komando kepolisian.
Mereka tidak boleh memiliki dua atasan yang sejajar.
“Putusan MK itu tidak melarang penugasan anggota Polri secara mutlak.
Putusan hanya menekankan kejelasan status kepegawaian,” ujar Gus Falah, Rabu (17/12/2025). Ia menambahkan, penugasan tetap sah selama masih berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Contohnya penegakan hukum, pengawasan, perlindungan, atau pelayanan publik.
Penugasan juga harus datang dari permintaan resmi kementerian atau lembaga terkait.
Perpol Dipandang sebagai Alat Penataan Administratif
Lebih jauh, Gus Falah memandang Perpol 10/2025 sebagai alat penataan, bukan upaya mengakali putusan MK. Aturan ini mengatur mekanisme penugasan anggota Polri secara lebih rinci, mulai dari prosedur permintaan, standar kompetensi, hingga batasan tugas. Dengan begitu, praktek penempatan anggota Polri di luar institusi tidak berjalan liar, tetapi mengikuti koridor baku yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Perpol 10/2025 itu mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, jadi instrumen penataan administratif untuk menindaklanjuti putusan MK terkait praktik penugasan anggota Polri di luar institusinya,” tegasnya. Ia menilai, tanpa aturan teknis seperti ini, justru akan muncul kekosongan pengaturan yang bisa diperbincangkan kembali secara politik dan hukum.
Di sisi lain, sejumlah pengamat juga menyuarakan pandangan serupa. Ada yang menilai Perpol 10/2025 membantu menutup celah-celah yang selama ini tidak diatur secara rapi, sehingga penugasan Polri di berbagai lembaga negara dapat diawasi dan dievaluasi dengan dasar yang lebih kuat.
Jawaban atas Polemik dan Kekhawatiran Publik
Gus Falah menyadari banyak pihak khawatir Perpol 10/2025 bisa menghidupkan kembali praktik polisi aktif yang duduk di jabatan sipil. Praktik ini selama ini banyak kalangan kritik karena dinilai menghambat reformasi birokrasi. Namun, ia menekankan pentingnya membaca Putusan MK dan Perpol 10/2025 secara utuh, bukan sepotong-sepotong.
“Ini bukan soal boleh atau tidak boleh anggota polisi mendapat penugasan. Ini lebih kepada kejelasan status dan penegasan rantai komando,” kata Gus Falah. Ia menegaskan, penugasan harus tetap berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian dan Kapolri harus tetap memegang komando tunggal atas anggota yang bertugas. Dengan begitu, pelaksanaannya tidak melanggar konstitusi maupun putusan MK.
Meski begitu, perdebatan di ruang publik tetap berlangsung. Sejumlah tokoh dan ahli hukum tata negara menilai sebaliknya dan melihat Perpol 10/2025 berpotensi bertabrakan dengan semangat Putusan MK yang ingin mendorong pemisahan yang tegas antara jabatan sipil dan jabatan anggota Polri aktif. Diskursus ini diperkirakan akan terus bergulir, baik di forum akademik, parlemen, maupun ruang litigasi jika ada pihak yang mengajukan uji materi lanjutan.
Untuk saat ini, Gus Falah menutup pernyataannya dengan menggarisbawahi bahwa Perpol 10/2025 masih berada di dalam koridor hukum yang ada. Menurut dia, pengawasan politik dan publik tetap penting agar implementasi aturan tersebut tidak keluar dari semangat reformasi sektor keamanan dan supremasi konstitusi.
Redaksi Energi Juang News



