Energi Juang News, Jakarta– Mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, resmi ditahan oleh Bareskrim Polri setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan dana investasi sebesar Rp 15 miliar. Penahanan ini juga melibatkan dua tersangka lainnya, yaitu Angga Hardian Raditya dan Andri Yadi.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, Angga Hardian Raditya, dan Andri Yadi,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Selasa (5/8).
Helfi menjelaskan bahwa penahanan ketiganya berkaitan dengan perkara di tubuh PT eFishery. Ketiga tersangka disebut telah ditahan sejak Kamis, 31 Juli 2025.
Menurut Helfi, ketiga orang ini diduga berkolaborasi melakukan penipuan dan penggelapan dalam proses investasi di perusahaan tersebut. Mereka diduga melakukan mark up nilai investasi sehingga merugikan pihak internal eFishery. Laporan terkait kasus ini disampaikan langsung oleh pihak internal perusahaan, meskipun detail pelaporan tidak diungkapkan secara rinci.
Nilai kerugian yang sudah teridentifikasi mencapai Rp 15 miliar. Untuk memastikan detail penggunaan dana tersebut selama masa kepemimpinan Gibran, pihak kepolisian akan melakukan audit menyeluruh. Proses audit ini melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana secara lengkap.
“Untuk yang awal yang sudah bisa kita buktikan Rp 15 miliar. Karena masih proses semua, masih proses pendalaman,” tutur Helfi. Ia menambahkan, audit terhadap laporan keuangan dan penggunaan dana masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian akan bertambah.
“Selanjutnya akan kita informasikan jika ada perkembangan,” pungkas Helfi.
Redaksi Energi Juang News



