Energi Juang News, Jakarta-Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 adalah konstitusional dan memberi kepastian hukum bagi penugasan polisi aktif di luar struktur organisasi Polri. Demikian ditegaskan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad.
Dzulfikar menyatakan aturan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), dan juga sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 adalah konstitusional, sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Dzulfikar kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, pengaturan penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi, termasuk di 17 kementerian dan lembaga, justru memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait ruang lingkup jabatan yang dapat diisi oleh polisi aktif.
Dzulfikar menegaskan, MK dalam putusannya tidak membatalkan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Jabatan di luar kepolisian yang memiliki kaitan dengan tugas Polri tetap dapat diisi oleh anggota aktif.
Putusan MK 114/PUU‑XXIII/2025 menegaskan kewajiban mundur atau pensiun hanya berlaku bagi jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Mahkamah menegaskan bahwa jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian,” pungkasnya.
Pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 atas gugatan advokat Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
MK menegaskan frasa “atas penugasan dari Kapolri” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Artinya, anggota Polri aktif wajib mundur atau pensiun bila hendak menduduki jabatan sipil, sehingga tidak ada lagi celah penugasan langsung dari Kapolri.
Hanya 29 hari setelah putusan MK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi.
Aturan ini membuka ruang bagi polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil, termasuk BNN, BNPT, BIN, OJK, PPATK, BSSN, dan KPK.
Polri menjelaskan Perpol diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum penugasan anggota Polri di lembaga strategis yang dinilai membutuhkan fungsi kepolisian.
Redaksi Energi Juang News



