Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Ambisi pemerintah untuk memperluas pengembangan bahan bakar nabati (biofuel) kerap diposisikan sebagai langkah strategis menuju kemandirian energi. Namun, di balik narasi tersebut, tersimpan persoalan mendasar yang berpotensi mengganggu kedaulatan pangan nasional.
Laporan terbaru dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) berjudul “Why Food Estates Are Not the Answer for Food and Energy Security” yang dirilis pada 7 April 2026 memberikan peringatan serius atas arah kebijakan ini.
Laporan tersebut menegaskan bahwa pengembangan biofuel di Indonesia berisiko menciptakan benturan kepentingan antara kebutuhan energi dan pangan. Hal ini bukan sekadar asumsi normatif, melainkan berbasis pada struktur produksi biofuel itu sendiri yang menggunakan komoditas pangan sebagai bahan baku utama.
Biofuel dan Kompetisi Sumber Daya Pangan
Secara ekonomi politik, persoalan biofuel dapat dijelaskan melalui konsep food vs fuel trade-off. Ketika komoditas yang sama digunakan untuk dua tujuan berbeda—konsumsi dan energi—maka akan terjadi kompetisi dalam alokasi sumber daya.
Dalam konteks Indonesia, biodiesel sangat bergantung pada minyak sawit, sementara bioetanol direncanakan berbasis tebu.
Data empiris menunjukkan bahwa minyak sawit tidak hanya menjadi komoditas ekspor unggulan, tetapi juga bahan utama minyak goreng domestik. Ketika sebagian pasokan dialihkan untuk kebutuhan energi melalui program biodiesel, maka tekanan terhadap harga minyak goreng menjadi tidak terhindarkan.
Fenomena ini pernah terlihat dalam krisis minyak goreng 2022, ketika gangguan distribusi dan prioritas ekspor menyebabkan lonjakan harga di dalam negeri.
CELIOS menyoroti bahwa kebijakan subsidi dan insentif negara cenderung lebih menguntungkan industri biodiesel dibandingkan kebutuhan konsumsi rumah tangga. Dalam kerangka teori market distortion, intervensi semacam ini dapat menggeser keseimbangan pasar dan menciptakan kelangkaan pada sektor pangan.
Risiko Inflasi Pangan
Salah satu temuan penting dalam laporan CELIOS adalah sensitivitas kebijakan biofuel terhadap inflasi pangan. Ketika bahan baku energi bersumber dari komoditas pangan, maka fluktuasi permintaan energi akan langsung berdampak pada harga pangan.
Dalam perspektif ekonomi makro, hal ini memperkuat transmisi inflasi berbasis biaya (cost-push inflation). Kenaikan permintaan terhadap sawit untuk biodiesel, misalnya, akan meningkatkan harga bahan baku, yang pada akhirnya diteruskan ke konsumen dalam bentuk harga minyak goreng yang lebih tinggi.
Kondisi ini sangat berbahaya bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah, yang sebagian besar pengeluarannya dialokasikan untuk kebutuhan pangan. Dengan kata lain, kebijakan biofuel berpotensi memperlebar ketimpangan sosial.
Ekspansi Lahan dan Ketergantungan Impor
Masalah lain yang tidak kalah krusial adalah rencana pengembangan bioetanol berbasis tebu. Indonesia saat ini bukan produsen utama tebu dan masih bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan gula nasional.
Data menunjukkan bahwa produksi gula domestik belum mampu mengejar konsumsi yang terus meningkat.
Dalam situasi tersebut, ekspansi lahan tebu untuk kepentingan energi justru berisiko memperparah ketergantungan impor.
Jika lahan-lahan produktif dialihkan untuk bioetanol, maka pasokan gula domestik akan semakin tertekan. Secara teoritis, ini mencerminkan kegagalan dalam menjaga food sovereignty atau kedaulatan pangan, yakni kemampuan negara untuk menentukan sistem pangan secara mandiri tanpa ketergantungan eksternal. Alih-alih memperkuat kedaulatan, kebijakan biofuel justru dapat mengikisnya.
Dampak terhadap Masyarakat Adat
Laporan CELIOS juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap masyarakat adat, khususnya di Papua. Proyek perluasan lahan untuk food estate maupun biofuel kerap kali beririsan dengan wilayah adat, sehingga berpotensi menimbulkan konflik agraria.
Dalam perspektif teori pembangunan, pendekatan yang mengabaikan hak-hak masyarakat lokal akan menghasilkan development-induced displacement, yaitu penggusuran yang disebabkan oleh proyek pembangunan. Hal ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan sosial dan budaya.
Maka, pengembangan energi terbarukan memang merupakan kebutuhan mendesak di tengah krisis iklim global. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan sektor pangan yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
Pemerintah perlu mengevaluasi secara komprehensif arah kebijakan biofuel dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap harga pangan, distribusi sumber daya, dan keberlanjutan sosial.
Diversifikasi energi seharusnya tidak bertumpu pada komoditas pangan, melainkan mengarah pada sumber energi alternatif yang tidak bersaing langsung dengan kebutuhan konsumsi.
Tanpa kehati-hatian, ambisi kemandirian energi justru dapat berbalik menjadi ancaman bagi kedaulatan pangan. Dan ketika pangan terganggu, yang dipertaruhkan bukan hanya stabilitas ekonomi, tetapi juga kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
Redaksi Energi Juang News



