Minggu, Mei 31, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPenggusuran Padang Halaban: Negara yang Tunduk pada Korporasi

Penggusuran Padang Halaban: Negara yang Tunduk pada Korporasi

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Penggusuran rumah dan lahan pertanian milik Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KPTHS) di Desa Padang Halaban, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, merupakan potret telanjang bagaimana negara tunduk pada kepentingan korporasi besar. Dalam konflik agraria ini, negara tidak berdiri sebagai pelindung warga negara, melainkan tampil sebagai perpanjangan tangan kepentingan PT SMART dan Sinar Mas Group.

Padang Halaban bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ia adalah cermin relasi kuasa timpang antara petani kecil dengan korporasi raksasa yang memiliki modal besar, akses politik, dan pengaruh struktural terhadap kebijakan negara.

Ketika aparat negara—baik administratif maupun koersif—dikerahkan untuk menggusur petani yang telah lama mengelola dan menggantungkan hidup pada tanah tersebut, saat itulah negara kehilangan watak konstitusionalnya.

Negara yang Menanggalkan Mandat Konstitusi

Konstitusi Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat (3) UUD 1945). Namun dalam praktik di Padang Halaban, prinsip ini dibalik secara total.

Negara justru memastikan tanah tetap berada dalam penguasaan korporasi, sementara petani yang hidup dari tanah tersebut diperlakukan sebagai pengganggu pembangunan.

Baca juga : Ambang Batas Parlemen: Ikhtiar Membendung Liberalisme Politik Ugal-ugalan

Pemikir ekonomi politik Karl Polanyi dalam The Great Transformation menyebut kondisi ini sebagai proses “disembedding”, yakni ketika relasi sosial dan kepentingan rakyat dilepaskan dari kebijakan ekonomi, lalu digantikan oleh logika pasar dan akumulasi modal. Negara yang seharusnya mengoreksi ketidakadilan pasar, justru menjadi fasilitatornya.

Penggusuran KPTHS menunjukkan bahwa negara lebih tunduk pada kepastian investasi dibanding kepastian hidup rakyat. Hak atas tanah, pangan, dan tempat tinggal dikorbankan demi kepentingan korporasi perkebunan sawit berskala besar.

Baca juga :  Penangkapan Presiden Venezuela: Operasi Imperialisme Yang Harus Ditolak!

Oligarki Ekonomi dalam Konflik Agraria

Apa yang terjadi di Padang Halaban juga merupakan bukti nyata bekerjanya oligarki ekonomi. Jeffrey A. Winters mendefinisikan oligarki sebagai sistem di mana segelintir elite pemilik kekayaan besar menggunakan sumber daya materialnya untuk mempertahankan dan meningkatkan kekayaannya, termasuk dengan memengaruhi negara dan hukum (Oligarchy, 2011).

Dalam konteks Indonesia, korporasi besar seperti Sinar Mas Group tidak hanya beroperasi sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai aktor politik. Mereka memiliki kemampuan melobi kebijakan, memengaruhi aparat, dan membentuk kerangka hukum yang menguntungkan akumulasi modal mereka. Ketika konflik dengan petani terjadi, negara hampir selalu berpihak pada pemilik modal, bukan pada warga yang secara sosial dan ekonomi jauh lebih rentan.

Richard Robison dan Vedi R. Hadiz menyebut fenomena ini sebagai oligarki pasca-Orde Baru, di mana reformasi politik tidak serta-merta membongkar kekuasaan ekonomi lama, melainkan justru mengonsolidasikannya dalam bentuk baru (Reorganising Power in Indonesia, 2004). Padang Halaban adalah manifestasi lokal dari struktur oligarkis nasional tersebut.

Kekerasan Struktural atas Nama Hukum

Penggusuran petani KPTHS kerap dibenarkan dengan dalih penegakan hukum dan legalitas konsesi. Namun hukum yang dilepaskan dari keadilan sosial hanyalah alat kekerasan struktural. Johan Galtung menyebut kondisi ini sebagai structural violence, yakni situasi ketika sistem sosial dan hukum menyebabkan penderitaan kelompok tertentu secara sistematis tanpa harus selalu menggunakan kekerasan fisik.

Petani Padang Halaban tidak hanya kehilangan tanah, tetapi juga kehilangan sumber penghidupan, identitas sosial, dan masa depan generasi mereka. Semua itu terjadi atas nama “hukum” yang disusun dan dijalankan dalam relasi kuasa yang timpang.

Kasus Padang Halaban seharusnya menjadi alarm keras bahwa reforma agraria sejati belum benar-benar dijalankan. Negara tidak boleh terus-menerus bersembunyi di balik legalitas formal konsesi korporasi, sambil mengabaikan keadilan substantif bagi rakyat.

Baca juga :  Liberalisme Ala WTO: Menindas Nelayan, Khianati Marhaenisme

Jika negara terus tunduk pada kepentingan PT SMART dan Sinar Mas Group, maka negara sedang mengingkari mandat konstitusi dan mengukuhkan dirinya sebagai negara oligarkis. Penggusuran petani bukan sekadar pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga bukti bahwa demokrasi ekonomi yang dijanjikan UUD 1945 masih jauh dari kenyataan.

Padang Halaban mengajarkan satu hal penting: selama oligarki ekonomi dibiarkan mengendalikan negara, konflik agraria akan terus berulang, dan rakyat kecil akan selalu menjadi korban. Negara harus memilih—berdiri bersama rakyat atau terus bertekuk lutut di hadapan korporasi.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments