Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Penggerebekan pesta gay berkedok family gathering oleh polisi di kawasan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini membuktikan merasuknya ideologi liberalisme dalam masyarakat kita.
Sebagai pandangan filsafat politik, sosial dan moral yang berbasiskan pada kebebasan, liberalisme menginginkan seluruh aspek kehidupan manusia ‘dilumuri’ kebebasan. Termasuk dalam hal seksualitas.
Dalam liberalisme, setiap individu memiliki hak tidak terbatas untuk membuat pilihan maupun keputusan berdasarkan pertimbangannya. Karena itu keputusan untuk membangun hubungan berbasiskan homoseksualitas, baik gay maupun lesbian, adalah otoritas individu yang bersangkutan.
Jelas hal ini bertentangan dengan Pancasila, sebagai dasar negara Republik Indonesia. Salah satu unsur utama dalam Pancasila adalah nilai-nilai agama yang terwujud dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dan agama manapun yang berkembang di Indonesia, menolak praktik homoseksual.
Dalam Islam, gay dikenal dengan istilah Liwath. Dan menurut Islam, fitrah laki-laki bukan menyetubuhi sesama lelaki, melainkan dengan wanita. Hal itu ditegaskan dalam surah Al-A’raf: 80.
Sedangkan dalam kekristenan, Injil Roma 1:24-27 juga tegas melarang kemesuman sesama jenis kelamin.
Maknanya, agama-agama yang berkembang dan diakui oleh negara ini memang melarang homoseksualitas.
Bila dalam agama homoseksualitas dilarang, lalu bagaimana status homoseksualitas dalam hukum positif di Indonesia?
Dalam hukum pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di negeri ini, sebetulnya persoalan homoseksualitas memang disinggung.
Dalam Pasal 292 KUHP yang berlaku saat ini, ditegaskan bahwa:
“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”
Bila dicermati, bunyi Pasal 292 KUHP itu tidak secara tegas melarang perbuatan homoseksual yang dilakukan antar orang dewasa. Yang dilarang adalah perbuatan homoseksual terhadap orang yang belum dewasa.
Dan yang dimaksud dewasa secara hukum adalah orang yang telah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun, akan tetapi sudah pernah kawin.
Jadi bisa disimpulkan bahwa ancaman pidana bagi pelaku homoseksual memang ada. Namun pelakunya dapat dipidana apabila diikuti dengan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa.
Dan yang dimaksud perbuatan cabul menurut hukum pidana, adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji,yang sifatnya sentuhan fisik.
Dengan kata lain, hubungan homoseksualitas yang terjalin antar sesama orang dewasa serta tidak diiringi perbuatan cabul, sejatinya tidak dipidana.
Lantas, apakah pesta gay di Puncak itu bisa dipidana?
Dibutuhkan penyelidikan oleh pihak Polri secara paripurna.
Namun, yang pasti, praktik homoseksualitas memang tidak selaras dengan Pancasila dan agama. Karena itu, dibutuhkan peran negara untuk menangkal propaganda homoseksualitas maupun liberalisme, melalui pembumian Pancasila.
Redaksi Energi Juang News



