Jumat, Juli 17, 2026
spot_img
BerandaHukumGagal Mediasi, Sidang Sengketa Ijazah Jokowi Lawan UGM Dilanjut

Gagal Mediasi, Sidang Sengketa Ijazah Jokowi Lawan UGM Dilanjut

Energi Juang News, Jakarta– Persidangan gugatan terkait dugaan pelanggaran hukum atas ijazah milik Presiden Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (24/6). Sidang tersebut berlanjut setelah proses mediasi yang digelar pada 17 Juni 2025 antara penggugat dan pihak tergugat tidak menghasilkan kesepakatan.

Perkara perdata ini diajukan oleh Komardin, yang mengklaim bahwa sejumlah pejabat di Universitas Gadjah Mada (UGM) telah melakukan pelanggaran hukum karena tidak membuka informasi publik mengenai ijazah serta skripsi Presiden Jokowi. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan diklasifikasikan sebagai sengketa perbuatan melawan hukum.

Pihak tergugat meliputi Rektor UGM, empat Wakil Rektor UGM, Dekan dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta seorang individu bernama Kasmudjo.

Alasan Gugatan: Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi.
Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, menyatakan penggugat menuduh tergugat melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penggugat menilai tergugat tidak memberikan informasi terbuka dan valid mengenai dokumen akademik Presiden Jokowi.

“Penggugat merasa terjadi kegaduhan informasi akibat ketertutupan data tersebut, dan menuntut agar para tergugat dinyatakan bersalah serta diwajibkan membayar ganti rugi,” kata Agung, Selasa (24/6).

Agung menambahkan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada 1 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat melalui sistem elektronik.

Tuntutan Fantastis dan Isu Ekonomi
Komardin menuntut Universitas Gadjah Mada sebesar Rp69 triliun. Kegaduhan soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI telah berdampak pada penurunan stabilitas ekonomi nasional. Hal ini juga menyebabkan pelemahan nilai tukar rupiah.

“Sejak isu ini mencuat, kondisi ekonomi Indonesia justru memburuk. Ini sebabnya saya menilai penting untuk mengungkap kebenaran secara hukum,” ujar Komardin, seorang advokat asal Makassar.

Baca juga :  Nama Djaka Budi Muncul di Dakwaan Suap Impor

Komardin menegaskan gugatan ini tidak bersifat pribadi. Tujuannya menyelesaikan persoalan secara legal agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Pernyataan Resmi Kepolisian: Ijazah Jokowi Asli.
Bareskrim Polri menyatakan ijazah Presiden Jokowi dari SMAN 6 Solo dan UGM sah. Hasil penyelidikan menegaskan kevalidan dokumen tersebut. Pernyataan itu dirilis pada pertengahan Mei 2025.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments