Energi Juang News, Jakarta- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menanggapi munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam perkara dugaan suap terkait importasi barang. Nama Djaka tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
DJBC menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memilih tidak membahas materi perkara yang kini masuk tahap persidangan.
Bea Cukai Hormati Jalannya Persidangan
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan institusinya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan DJBC tidak akan memberikan komentar terkait substansi perkara demi menjaga independensi proses hukum yang tengah berjalan.
Nama Djaka Disebut dalam Pertemuan dengan Pengusaha Kargo
Dalam surat dakwaan, Djaka Budi Utama disebut hadir dalam pertemuan sejumlah pejabat DJBC dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.
Pertemuan itu juga dihadiri Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar. Dari pihak swasta, hadir pimpinan Blueray Cargo, John Field, yang kini menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Jaksa menyebut komunikasi antara pihak perusahaan dan pejabat DJBC terus berlanjut. Pada Agustus 2025, John Field bersama dua terdakwa lain bertemu Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra dari Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Dalam pertemuan itu, John Field menyampaikan keluhan mengenai meningkatnya jalur merah dan dwelling time terhadap barang impor milik Blueray Cargo.
Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang dan Fasilitas
Usai pertemuan tersebut, Orlando disebut berkoordinasi dengan atasannya, termasuk Sisprian dan Rizal. Jaksa menduga koordinasi itu mempermudah proses keluarnya barang impor Blueray Cargo dari jalur merah.
KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang, fasilitas hiburan, hingga barang mewah kepada sejumlah pejabat terkait.
Pemberian pertama disebut terjadi pada Juli 2025 dengan nilai Rp 8,2 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Orlando. Pada Agustus 2025, John Field kembali menyerahkan uang senilai Rp 8,9 miliar. Sebulan berikutnya, uang Rp 8,5 miliar kembali diberikan dalam mata uang yang sama.
Jaksa menyebut pemberian tersebut berlangsung hingga Januari 2026. Total uang yang diduga disalurkan mencapai Rp 61,3 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menilai para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Redaksi Energi Juang News



