Energi Juang News, Bogor– Polemik penutupan sementara tambang pasir, batu, dan tanah agregat di Bogor menyisakan persoalan serius. Surat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang menghentikan operasi tambang dinilai bukan hanya soal tata kelola, melainkan alarm krisis ekologis.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat merilis data mengejutkan: 60 persen bentang alam Kabupaten Bogor rusak parah dalam delapan tahun terakhir. Kerusakan ini terutama disebabkan oleh ekspansi tambang galian C (pasir) dan tambang emas, pemasok utama untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), industri properti, hingga pariwisata.
Pembangunan Mengorbankan Lingkungan
Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang, menilai percepatan pembangunan dengan dalih PSN justru memperparah degradasi alam.
“Sebagian besar hasil tambang dipasok ke PSN. Sisanya untuk properti dan wisata,” kata Iwang, Minggu (5/10/2025).
Alih fungsi lahan besar-besaran ini dianggap sebagai bentuk legitimasi kerusakan lingkungan demi mengejar pertumbuhan ekonomi.
Dampak: Banjir, Kekeringan, dan Konflik
Walhi menegaskan, perubahan fungsi lahan di Bogor membawa dampak langsung pada masyarakat. Risiko banjir saat musim hujan dan kekeringan di musim kemarau kini meningkat tajam. Selain itu, aktivitas tambang memicu potensi konflik sosial antara warga yang menolak dan mendukung operasi tambang.
Iwang menyebut kerusakan di Bogor tidak hanya masalah lokal, tapi juga memberi kontribusi signifikan terhadap krisis iklim global.
Kritik pada Pemerintah Pusat
Pernyataan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo yang menegaskan proyek tol senilai Rp 12,3 triliun tidak akan terganggu pasokan material, dinilai Walhi sebagai sikap yang mengabaikan krisis lingkungan.
“Tidak semua PSN harus dipaksakan, apalagi bila mengorbankan ekosistem,” tegas Iwang.
Tuntutan Penegakan Hukum
Walhi mengapresiasi langkah KDM menghentikan tambang sementara. Namun, mereka menegaskan penindakan harus menyeluruh. Bukan hanya penambang ilegal, tapi juga perusahaan berizin yang kerap melanggar dokumen lingkungan.
Walhi mendesak evaluasi menyeluruh serta pemulihan lingkungan yang biayanya ditanggung pengusaha tambang.
Ancaman “Bom Waktu” Ekologis
Kasus Bogor menunjukkan benturan keras antara percepatan pembangunan dan kewajiban menjaga ekosistem. Data Walhi soal kerusakan 60 persen bentang alam Bogor adalah sinyal keras: pembangunan tanpa kendali lingkungan sama dengan menyalakan bom waktu ekologis di jantung Jawa.
Redaksi Energi Juang News



