Energi Juang News, Jakarta – Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menuai kecaman publik setelah tetap berangkat umrah bersama keluarga ketika wilayahnya dilanda banjir dan longsor, hingga berujung sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Foto-foto Mirwan di Tanah Suci lebih dulu beredar di media sosial melalui akun biro perjalanan yang menangani keberangkatannya, sementara di Aceh Selatan masih berlangsung status darurat bencana hidrometeorologi 2025.
Sebelum berangkat, Mirwan diketahui sudah mengajukan izin ke luar negeri, namun permohonan itu ditolak karena pemerintah daerah sedang fokus menangani dampak hujan ekstrem dan bencana di sejumlah kecamatan.
Presiden Prabowo Subianto kemudian menyinggung keras sikap Mirwan dalam rapat terbatas percepatan penanganan bencana di Aceh, dan meminta Mendagri memproses kepala daerah yang meninggalkan warga di tengah krisis.
Menindaklanjuti hal itu, Tito Karnavian menandatangani SK pemberhentian sementara Mirwan sebagai Bupati Aceh Selatan terhitung Selasa (9/12/2025) karena bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri di tengah kondisi darurat.
Selama masa sanksi tersebut, Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati untuk memastikan roda pemerintahan dan penanganan bencana tetap berjalan.
Tito juga mewajibkan Mirwan menjalani pembinaan berupa magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri guna memperkuat kapasitasnya dalam manajemen krisis dan penanganan bencana di daerah.
Dalam keterangan di media sosialnya, Mirwan menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh, hingga masyarakat Aceh Selatan atas keresahan dan kekecewaan yang muncul.
Kasus ini turut berdampak pada posisi politik Mirwan di internal partai, setelah Gerindra mencopotnya dari jabatan Ketua DPC Aceh Selatan dengan alasan sikap kepemimpinan yang dinilai tidak sejalan dengan tanggung jawab kepala daerah di masa krisis.
Redaksi Energi Juang News



