Energi Juang News, Gresik – Dalam upaya menciptakan kelancaran lalu lintas dan menekan angka pelanggaran kendaraan berat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik gencar menertibkan truk yang melanggar aturan jam operasional di wilayah perkotaan.
Selama dua bulan terakhir, tepatnya sejak awal September hingga pertengahan Oktober 2025, sebanyak 2.271 unit truk berhasil ditertibkan oleh petugas Dishub. Berdasarkan data resmi, pada September 2025 terdapat 1.636 truk yang ditindak, sementara hingga pertengahan Oktober tercatat 635 truk.
Penertiban tersebut difokuskan di empat titik utama yang menjadi jalur padat kendaraan berat, yakni di depan Kantor Pemkab Gresik, Terminal Sekarkurung, Jalan Noto Prayitno, dan Simpang Tiga Awikoen Jalan Veteran.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Gresik, Muhammad Nugroho, mengungkapkan bahwa hasil dari operasi selama dua bulan ini cukup menggembirakan. “Alhamdulillah, pelanggaran mulai menurun. Artinya, kesadaran para sopir dan pengusaha angkutan mulai meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Gresik, Angga Suksma Pramana, menjelaskan bahwa pembatasan jam operasional diberlakukan berbeda tergantung kapasitas kendaraan. Untuk truk dengan muatan di bawah 8 ton, masih diperbolehkan melintas di luar jam larangan, yakni di luar pukul 06.00–09.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB. Sedangkan truk dengan kapasitas di atas 8 ton dilarang total memasuki wilayah perkotaan.
“Tujuan dari aturan ini adalah mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama di jam sibuk,” tegas Angga.
Penerapan aturan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Dishub dan pengusaha angkutan barang yang telah digelar pada awal September 2025. Melalui rapat tersebut, disepakati jadwal operasional truk agar aktivitas distribusi barang tetap berjalan tanpa mengganggu lalu lintas di pusat kota.
Angga juga menambahkan bahwa petugas Dishub terus disiagakan di empat titik utama untuk melakukan pengawasan dan pengalihan arus truk. Ia berharap para pengusaha dan pengemudi angkutan bisa terus mematuhi aturan demi menjaga kenyamanan masyarakat.
“Kami ingin semua pihak tertib, agar Gresik bisa bebas dari kemacetan akibat aktivitas truk besar. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.
Redaksi Energi Juang News



