Jumat, Maret 6, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaRanperpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme: Ancaman terhadap Demokrasi

Ranperpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme: Ancaman terhadap Demokrasi

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) yang mengatur pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme menuai kritik dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Penolakan ini bukan semata reaksi emosional terhadap keterlibatan militer dalam keamanan domestik, tetapi didasarkan pada argumentasi teoritis dan normatif yang kuat mengenai fungsi militer dalam negara demokrasi, supremasi sipil, dan prinsip negara hukum. 

Dalam teori hubungan sipil-militer, negara demokratis mensyaratkan civilian control over the military — yaitu kekuasaan sipil yang dominan atas kekuatan militer. Teori ini menegaskan bahwa penggunaan kekuatan fisik oleh negara dalam konteks domestik harus berada di bawah kendali lembaga sipil seperti kepolisian dan sistem peradilan pidana.

Menurut Huntington, militer profesional harus fokus pada pertahanan eksternal dan tunduk pada kebijakan sipil karena potensi militer bertransformasi menjadi alat kekuasaan politik yang tidak akuntabel jika beroperasi di ranah sipil. Tanpa batasan dan akuntabilitas yang kuat, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme dapat melampaui fungsi pertahanan menjadi intervensi terhadap kebebasan sipil.

Masalah perluasan peran TNI dalam Ranperpres Kontra-Terorisme

Sementara dalam draf Perpres yang kini beredar, TNI memperoleh peran dalam tiga fungsi besar: penangkalan (deterrence), penegakan (enforcement), dan pemulihan (recovery). Kategori seperti deterrence dalam praktik sering kali mencakup operasi intelijen, teritorial, serta operasi informasi — wewenang yang pada dasarnya mirip dengan fungsi kepolisian dan penegakan hukum sipil. Ketidakhadiran batasan jelas atas wewenang ini membuka celah interpretasi keleluasaan operasi militer di ranah sipil. 

Baca juga : BNPT: Sinergi Internasional Tangani Terorisme, Prasyarat Perdamaian Global

Draf Perpres ini juga tampak mengandung inkonsistensi dengan hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Koalisi masyarakat sipil menekankan bahwa ayat yang mengatur pelibatan TNI melalui Perpres bertentangan dengan keputusan majelis tertinggi negara (Tap MPR No. VII/2000) dan Undang-Undang TNI sendiri, yang menyatakan bahwa peran militer dalam pengamanan domestik harus diatur dalam undang-undang, bukan peraturan pelaksana. Dengan demikian, penggunaan Perpres sebagai instrumen hukum untuk mengatur operasi domestik TNI cenderung melanggar prinsip legalitas dan konstitusionalitas. 

Penggunaan Perpres dalam konteks pelibatan TNI pada ruang domestik tanpa yurisprudensi jelas ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan interpretasi yang tidak konsisten.

Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia, Supremasi Sipil, dan Demokrasi

Selain itu, kekhawatiran terpenting yang diangkat oleh para pengkritik adalah potensi pelabelan, kriminalisasi, dan represi terhadap kelompok sipil yang melakukan ekspresi kritis atau oposisi, dengan dalih keamanan atau kontra-terorisme. Dalam konteks demokrasi, tindakan militer yang bersifat represif terhadap warga sipil berisiko mencederai hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, dan hak berkumpul secara damai.

Teori kontrol hak asasi manusia menekankan bahwa penanganan kriminal seperti terorisme harus mengutamakan prinsip peradilan pidana, akuntabilitas, dan due process of law. Ketika militer diberikan otoritas luas tanpa mekanisme akuntabilitas yang kuat, peluang untuk terjadinya pelanggaran HAM meningkat, terutama dalam konteks operasi domestik.

Kritik ini juga mencerminkan kekhawatiran bahwa tanpa batasan yang tegas, otoritas militer dapat meredam oposisi politik atau kritik terhadap pemerintah. 

Maka, draf Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme jelas mengancam prinsip demokrasi, supremasi sipil, hukum tata negara, dan perlindungan hak asasi manusia.

Terlepas dari urgensi pemberantasan terorisme yang tak diragukan, instrumen hukum yang dipilih harus menghormati pemisahan kekuasaan, supremasi hukum, dan akuntabilitas sipil.

Dan yang tak kalah penting, memastikan bahwa penegakan keamanan tidak menjadi alat untuk mengikis hak sipil dan kebebasan politik.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments