Rabu, Agustus 12, 2026
spot_img
BerandaHukumDedi Congor Ternyata Terjerat Kasus Sejak 2023

Dedi Congor Ternyata Terjerat Kasus Sejak 2023

Energi Juang News, Jakarta- Tak hanya terseret kasus korupsi importasi pada Ditjen Bea dan Cukai, Ahmad Dedi atau Dedi Congor ternyata juga terjerat kasus gratifikasi yang kasusnya diselidiki kepolisian sejak 2023.

Nama Dedi Congor mencuat setelah dirinya diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi importasi pada Ditjen Bea dan Cukai yang ditangani oleh KPK. Dedi diduga menerima Rp 30 miliar dari bos perusahaan importir, PT BlueRay Cargo, John Field (JF).

Dedi juga sempat viral karena lari saat hendak ditanya oleh wartawan. Hal ini terungkap saat sidang pembacaan vonis tiga terdakwa kasus korupsi importasi untuk klaster pihak pemberi atau swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Ketiga terdakwa yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo. Hakim anggota Nofalinda Arianti saat membacakan vonis menyebut Dedi menerima uang itu secara bertahap. Hakim mengatakan penyerahan uang Rp 5 miliar oleh John Field kepada Dedi dilakukan pada Juli-Desember 2025.

Hakim mengatakan pemberian uang itu berhenti karena John tak sanggup lagi memberikan. Hakim mengatakan pemberian uang ke Dedi juga bertujuan mengatasi persoalan barang Blueray Cargo yang masuk jalur merah Bea Cukai.

Hakim mengatakan pemberian uang ke pejabat Bea Cukai dan Dedi dimaksudkan agar barang Blueray Cargo dapat cepat keluar dari pengawasan pemeriksaan tersebut. “Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian-uraian tersebut di atas dalam penyelesaian permasalahan banyaknya barang customer Blueray yang masuk jalur merah pada Pelabuhan Tanjung Priok, Blueray telah mengeluarkan uang tidak saja untuk pejabat-pejabat dan pegawai Bea Cukai namun juga telah mengeluarkan uang untuk oknum pihak Badan Intelijen Negara,” ujar hakim.

Baca juga :  Pengedar Etomidate Dijerat UU Narkotika Golongan II

Hakim mengatakan pemberian uang ke Dedi tak memberikan efek apa pun pada Blueray Cargo. Hakim mengatakan barang Blueray Cargo yang masuk jalur merah justru semakin meningkat. “Terdakwa I telah memberikan uang kepada Ahmad Deddi dari bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025, sehingga berjumlah Rp 30 miliar namun pemberian uang kepada saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apa pun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang-barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat,” ucap hakim.

Ternyata, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Dedi Congor ini dilakukan penyidik kepolisian sejak 2023 terkait dugaan penerimaan gratifikasi. “Benar (tersangka terkait dugaan gratifikasi),” kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi wartawan, Selasa (11/8/2026).

Yusuf menyampaikan penyidikan ini dilakukan terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat Dedi Congor memegang jabatan Kasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai pada periode 2008-2016. Kortas Tipikor Polri menyelidiki kasus dugaan gratifikasi ini di tahun 2017. “Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti,” terang Yusuf.

KPK memastikan perkara korupsi importasi pada Ditjen Bea dan Cukai, yang menyeret nama Dedi Congor, tetap berjalan karena beda objek penyidikan. Sebab, perkara ini berbeda objek dengan yang diselidiki Polri. “Kami pastikan bahwa yang saat ini surat perintah penyidikan kami terkait surat perintah yang umum tadi belum ada tersangka itu tetap bisa berjalan, karena beda objek dengan yang dilakukan oleh APH lain,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Selasa (11/8).

Baca juga :  Soal Reformasi Polri, Prabowo Ingin Diskusi Lagi

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments