Rabu, Agustus 12, 2026
spot_img
BerandaHukumKPK Usut Selisih SGD 2.000 dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut

KPK Usut Selisih SGD 2.000 dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut

Energi Juang News, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri selisih uang senilai 2.000 dolar Singapura (SGD) dalam amplop yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Uang itu awalnya dikumpulkan dari para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) setempat untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Kronologi Amplop dan Pengembaliannya

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menemukan total SGD 14.000 yang dihimpun dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) petani. Uang tersebut kemudian dikonversi ke dolar Singapura dan diserahkan saat Bupati Suhardiman diterima dalam audiensi oleh Menhut pada 2 Juni 2026.

Raja Juli Antoni mengakui adanya amplop yang ditinggalkan di kantornya dalam kondisi tertutup map. Namun, ia merasa tidak berhak atas isi amplop itu dan memerintahkan ajudannya mengembalikan melalui Polres Kuansing pada 12 Juni 2026.

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar Menhut beberapa waktu lalu.

Pada 3 Juli 2026, Menhut melaporkan pengembalian itu ke KPK sebagai bentuk kepatuhan pelaporan gratifikasi. KPK menolak laporan tersebut karena kasus sudah masuk tahap penyidikan.

Selisih SGD 2.000 yang Masih Ditelusuri

Amplop itu ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumah Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. Namun, isi amplop hanya SGD 12.000, bukan SGD 14.000 sebagaimana keterangan para petani.

“Untuk penerimaan Menhut, memang kita sudah menemukan 14 ribu (dolar Singapura), tapi kemudian ada perbedaan jumlah, 12 ribu yang kita sita,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Senin (10/8/2026).

KPK masih mendalami ke mana perginya sisa SGD 2.000 itu. Penyidik juga ingin memastikan siapa yang menaruh amplop tersebut dan bagaimana kronologi pertemuan-pertemuan yang terjadi.

Baca juga :  Kapolri Rotasi 190 Kapolres, Berikut Daftar Pejabat Baru

“Ini masih banyak hal yang perlu didalami. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu perkembangannya karena masih berjalan,” tambah Achmad Taufik.

Kasus Suap yang Menjerat Bupati Kuansing

Selain kasus amplop ini, Bupati Suhardiman Amby sudah ditetapkan sebagai tersangka suap. Ia diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

KPK juga mengungkap Suhardiman pernah menerima Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Plt Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing setelah Andi Putra, bupati sebelumnya, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2021.

Total ada tiga tersangka dalam kasus ini:

  1. Suhardiman Amby (Bupati Kuansing)

  2. Zulkarnain (Sekda Kuansing)

  3. Ardiles (Dirut PT MIC)

KPK menduga ada penerimaan lain Suhardiman dari sejumlah KUD yang beranggotakan petani untuk mengurus alih fungsi hutan. Kewenangan izin alih fungsi berada di Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments