Selasa, Agustus 11, 2026
spot_img
BerandaHukumDedi Congor Jadi Tersangka Gratifikasi Bea Cukai

Dedi Congor Jadi Tersangka Gratifikasi Bea Cukai

Energi Juang News, Jakarta- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengonfirmasi penetapan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka. Status ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat ia menjabat di Ditjen Bea dan Cukai.

Status Tersangka Dedi Congor

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi membenarkan kabar tersebut. “Benar (tersangka terkait dugaan gratifikasi),” ujar Yusuf, Selasa (11/8/2026).

Yusuf menjelaskan, penyidikan kasus ini sudah berlangsung sejak 2023. Dedi Congor diduga menerima gratifikasi ketika menjabat Kasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai. Periode perkara mencakup tahun 2008 hingga 2016.

“Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti,” terang Yusuf. Proses kelengkapan berkas terus dilanjutkan sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kronologi Kasus Gratifikasi 2008-2016

Kortas Tipikor Polri mulai menyelidiki kasus ini pada 2017. Penyidik kemudian menetapkan Dedi Congor sebagai tersangka pada 2023. Dugaan penerimaan hadiah atau janji terjadi dalam rentang waktu delapan tahun.

Yusuf menyebut, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut terkait dengan dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum Bea Cukai itu.

Keterkaitan dengan Kasus Suap Rp 30 Miliar

Nama Dedi Congor kembali mencuat dalam sidang kasus korupsi importasi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang vonis tiga terdakwa klaster pemberi swasta digelar Jumat (10/7/2026).

Hakim anggota Nofalinda Arianti menyebut Dedi menerima uang secara bertahap dari John Field (JF), bos PT BlueRay Cargo. Penyerahan Rp 5 miliar pertama terjadi pada Juli-Desember 2025. Total uang yang diterima Dedi mencapai Rp 30 miliar.

“Terdakwa I telah memberikan uang kepada Ahmad Deddi dari bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025, sehingga berjumlah Rp 30 miliar,” ucap hakim.

Baca juga :  Bea Cukai Pertimbangkan Bagi Pakaian Thrift untuk Korban Bencana

Namun, pemberian itu tidak memberi efek positif. Justru barang impor Blueray Cargo yang masuk jalur merah semakin meningkat. Hakim menilai uang tersebut tidak menyelesaikan masalah kepabeanan yang dihadapi perusahaan.

Sidang juga mengungkap aliran dana ke pejabat Bea Cukai lain dan oknum Badan Intelijen Negara. Total dana yang dikeluarkan Blueray Cargo untuk berbagai pihak mencapai Rp 91 miliar.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments